Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus 41 Tersangka dari 31 Kasus Narkotika

PASUNDANDEKSPRES.ID - Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Keberhasilan ini mencakup periode operasi dari Maret hingga 14 Mei 2026, dengan total puluhan kasus yang berhasil dibongkar di wilayah hukum Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Noviansyah menyatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan tersangka dari berbagai jenis penyalahgunaan narkoba. Secara akumulatif, terdapat 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka yang berhasil diringkus petugas dalam operasi intensif tersebut.
Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap Banyak Kasus
"Dalam kurun waktu dari bulan Maret sampai dengan 14 Mei 2026, Satres Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu," ujar AKBP Fiki Noviansyah.
Dari total barang bukti narkotika yang disita, sabu menjadi komoditas yang paling mendominasi dengan berat mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram dari 27 kasus. Selain itu, polisi juga menyita 175,33 gram tembakau sintetis, 3 butir ekstasi, serta ribuan butir obat keras tertentu dan psikotropika.
Salah satu capaian yang menonjol dalam operasi ini adalah penyitaan sabu seberat 1 kilogram dari satu kasus tunggal. Kasus ini bermula dari penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial SD alias Ompong.
Dari tangan SD, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat 1.007,40 gram yang disimpan dalam kemasan plastik warna biru. Selain sabu, Satres Narkoba Polres Karawang juga menyita barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, yakni DN alias Abah, di kediamannya yang berlokasi di Desa Sawakulon, Kabupaten Purwakarta. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan instruksi dari seorang pengendali berinisial TL alias Godek yang kini berstatus DPO.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku tergiur menjalankan bisnis haram ini karena faktor ekonomi dan iming-iming upah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap 100 gram sabu yang terjual. Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa konsumsi sabu secara gratis dari sang pemasok.
Mengenai sasaran peredaran, AKBP Fiki menjelaskan, para pelaku tidak memiliki target spesifik dan bersedia menjual barang haram tersebut kepada siapa saja di wilayah Karawang dan Purwakarta.
"Adapun targetnya sebenarnya mereka tidak menarget jenis tertentu, misalkan pelajar atau siapa. Selama mereka bisa jual, akan mereka jual ke siapa saja," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu keberadaan DPO guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(auf/kbe/ery)
