Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus 41 Tersangka dari 31 Kasus Narkotika

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|10:57 WIB
Bagikan:
Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus 41 Tersangka dari 31 Kasus Narkotika
UNGKAP KASUS: Kapolres Karawang AKBP Fiki Noviansyah mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. KBE

PASUNDANDEKSPRES.ID - Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Keberhasilan ini mencakup periode operasi dari Maret hingga 14 Mei 2026, dengan total puluhan kasus yang berhasil dibongkar di wilayah hukum Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Noviansyah menyatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan tersangka dari berbagai jenis penyalahgunaan narkoba. Secara akumulatif, terdapat 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka yang berhasil diringkus petugas dalam operasi intensif tersebut.

Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap Banyak Kasus

"Dalam kurun waktu dari bulan Maret sampai dengan 14 Mei 2026, Satres Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu," ujar AKBP Fiki Noviansyah.

Dari total barang bukti narkotika yang disita, sabu menjadi komoditas yang paling mendominasi dengan berat mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram dari 27 kasus. Selain itu, polisi juga menyita 175,33 gram tembakau sintetis, 3 butir ekstasi, serta ribuan butir obat keras tertentu dan psikotropika.

Salah satu capaian yang menonjol dalam operasi ini adalah penyitaan sabu seberat 1 kilogram dari satu kasus tunggal. Kasus ini bermula dari penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial SD alias Ompong.

Dari tangan SD, petugas mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat 1.007,40 gram yang disimpan dalam kemasan plastik warna biru. Selain sabu, Satres Narkoba Polres Karawang juga menyita barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, yakni DN alias Abah, di kediamannya yang berlokasi di Desa Sawakulon, Kabupaten Purwakarta. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan instruksi dari seorang pengendali berinisial TL alias Godek yang kini berstatus DPO.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku tergiur menjalankan bisnis haram ini karena faktor ekonomi dan iming-iming upah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap 100 gram sabu yang terjual. Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa konsumsi sabu secara gratis dari sang pemasok.

Mengenai sasaran peredaran, AKBP Fiki menjelaskan, para pelaku tidak memiliki target spesifik dan bersedia menjual barang haram tersebut kepada siapa saja di wilayah Karawang dan Purwakarta.
"Adapun targetnya sebenarnya mereka tidak menarget jenis tertentu, misalkan pelajar atau siapa. Selama mereka bisa jual, akan mereka jual ke siapa saja," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu keberadaan DPO guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(auf/kbe/ery)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional5 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional5 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional5 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang7 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat7 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang7 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle8 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle9 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle9 jam lalu