Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apakah Sah Puasanya Apabila Keluar Darah Haid Jelang Berbuka?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:16 WIB
Bagikan:
Apakah Sah Puasanya Apabila Keluar Darah Haid Jelang Berbuka?
Kalender menstruasi (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah sah puasanya apabila keluar darah haid jelang berbuka.

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang dilaksanakan selama sebulan penuh.

Umat Muslim yang melaksanakan puasa harus mengetahui syarat-syarat puasa yakni beragama Islam, balig, berakal sehat, mampu atau tidak sakit, tidak dalam perjalanan jauh, dan suci dari haid dan nifas.

Namun, bagi perempuan, haid atau menstruasi menjadi salah satu alasan perempuan tidak boleh berpuasa.

Oleh karena itu, perempuan wajib mengganti puasa atau puasa qadha di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Kendati demikian, waktu kedatangan haid atau menstruasi tidak bisa diprediksi secara pasti.

Apalagi jika keluar haid menjelang waktu berbuka puasa sehingga menjadi dilema bagi setiap perempuan apakah puasanya sah atau tidak.

Lantas, apakah sah puasanya apabila keluar darah haid jelang berbuka puasa? Simak informasi selengkapnya.

Apakah Sah Puasa Apabila Keluar Darah Haid Jelang Berbuka?

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, seorang perempuan yang tengah menjalankan puasa Ramadhan tetapi tiba-tiba haid, maka wajib mengganti puasanya.

Meski darah haid keluar menjelang waktu berbuka, tetap saja puasanya batal.

Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang baru mengecek keluarnya darah haid setelah berbuka, tapi ragu kapan darah tersebut mulai keluar.

Dia menambahkan, terdapat sebuah hadis yang mengatakan untuk meninggalkan apa yang diragukan dan mengambil apa yang tidak membuat ragu.

"Jadi kalau ragu antara yang sebelum dan yang setelah, maka ambil yang sebelum karena dengan demikian kamu tidak lagi akan terseret-seret dalam keraguan," kata Anwar.

Perempuan yang mengalami haid pada bulan puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan puasa qadha di luar bulan Ramadhan.

(inm)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta7 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta8 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta8 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang8 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang8 jam lalu