Berapa Besaran Gaji PT TKG Taekwang Subang? Cari Tahu Disini

PASUNDANEKSPRES.ID - Banyak masyarakat yang ingin mengetahui berapa besaran gaji PT TKG Taekwang Subang bagi mereka yang ingin melamar kerja di perusahaan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Subang terus mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat dengan munculnya sejumlah kawasan industri baru.
Ada banyak perusahaan yang telah berdiri di Subang, baik perusahaan nasional, multinasional, hingga perusahaan asing dari berbagai bidang industri.
Salah satu perusahaan besar yang telah lama ada di Subang adalah PT TKG Taekwang Indonesia yang merupakan perusahaan manufaktur alas kaki asal Korea Selatan yang memproduksi sepatu untuk merek ternama dunia seperti Nike.
Lokasi PT TKG Taekwang Indonesia berada di Jl. Raya Cinangsi, Kelurahan Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang serta telah beroperasi penuh sejak tahun 2014.
Setiap tahunnya, PT TKG Taekwang Indonesia membuka berbagai lowongan kerja untuk berbagai posisi yang dibutuhkan mulai dari operator produksi, operator moldshop, purchasing staff, Korean translator, dan masih banyak lagi.
Banyak orang yang mencari tahu bagaimana cara melamar kerja di PT TKG Taekwang di Subang sebab gaji dan benefit yang ditawarkan cukup menggiurkan apabila pelamar diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu informasi yang banyak dicari pelamar kerja saat melamar ke PT TKG Taekwang adalah berapa besaran gaji PT TKG Taekwang Subang per bulannya.
Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut besaran gaji PT TKG Taekwang Subang.
Berapa Besaran Gaji PT TKG Taekwang Subang?
Banyak orang yang ingin mengetahui berapa gaji PT TKG Taekwang di tahun ini, terutama bagi pelamar yang berencana ingin melamar kerja di PT TKG Taekwang Indonesia di Subang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, besaran gaji PT TKG Taekwang Subang berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 8 juta per bulannya.
Besaran gaji yang diterima karyawan dapat berbeda-beda, tergantung posisi, jabatan, lama bekerja, hingga tunjangan kehadiran, transportasi dan lembur yang memungkinkan karyawan mendapatkan tambahan pendapatan.
Namun, besaran gaji yang diterima belum termasuk dengan potongan PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta potongan lainnya tergantung kebijakan perusahaan.
Sementara itu, besaran gaji di suatu perusahaan dapat ditetapkan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kabupaten Subang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.737.482 per bulan.
Bagi pencari kerja, informasi mengenai besaran gaji dan benefit yang diterima sebaiknya digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk melamar kerja di suatu perusahaan.
(inm)
