Cara Bikin Kartu Kuning Online Subang, Mulai dari Buat Akun hingga Pengajuan AK1

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi para pencari kerja di Kabupaten Subang yang masih belum tahu cara bikin kartu kuning online Subang, tidak perlu bingung. Pengurusan Kartu Kuning atau AK1 dapat dimulai melalui layanan online yang tersedia sehingga proses pendaftaran pencari kerja bisa dilakukan sebelum mendatangi kantor pelayanan apabila diperlukan tahapan lanjutan.
Kartu Kuning atau AK1 merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Dokumen ini dapat menjadi salah satu kelengkapan administrasi ketika mengikuti proses rekrutmen di perusahaan swasta maupun instansi yang mencantumkan AK1 sebagai persyaratan.
Penerbitan AK1 juga berkaitan dengan pendataan pencari kerja oleh Dinas Ketenagakerjaan. Informasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengetahui kondisi ketenagakerjaan sekaligus menyusun program yang berkaitan dengan pelatihan, keterampilan, dan penempatan tenaga kerja.
Pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya. Pencari kerja dapat memilih layanan online yang tersedia atau mengurusnya secara langsung sesuai prosedur pelayanan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang.
Cara Bikin Kartu Kuning Online Subang
Sebelum mengikuti cara bikin kartu kuning online Subang, pencari kerja sebaiknya menyiapkan data yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Informasi yang diminta dapat mencakup NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir, dan alamat email aktif.
Profil pencari kerja juga perlu dilengkapi melalui informasi pendidikan terakhir dan keterampilan yang dimiliki. Data tersebut sebaiknya diisi sesuai kondisi sebenarnya agar informasi yang tercatat dapat digunakan secara tepat dalam layanan ketenagakerjaan.
Pastikan alamat email yang digunakan masih aktif karena dapat diperlukan untuk proses pendaftaran maupun verifikasi akun.
Pembuatan Kartu Kuning ini juga dapat dilakukan melalui portal Subang Job Center atau platform SIAPKerja/Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka portal resmi Subang Job Center melalui laman https://sjc.subang.go.id atau akses langsung menu Kartu Kuning di https://sjc.subang.go.id/guest/kartu-kuning.
- Lakukan registrasi akun menggunakan data pribadi yang diminta, kemudian masuk ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil pencari kerja, termasuk informasi pendidikan terakhir dan keahlian yang dimiliki.
- Setelah masuk ke menu Kartu Kuning, pilih opsi "TAMBAH" yang tersedia pada daftar data.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan seluruh data pemilik akun. Periksa kembali informasi yang tercantum untuk memastikan tidak ada data yang keliru atau belum lengkap.
- Jika seluruh informasi sudah sesuai, lakukan verifikasi data kemudian klik tombol "AJUKAN" untuk mengirimkan permohonan Kartu AK1.
- Ikuti tahapan verifikasi berikutnya sesuai petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga proses pengajuan selesai.
Apabila diperlukan pencetakan fisik atau verifikasi langsung, ikuti arahan untuk mendatangi kantor Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang.
Pengajuan melalui portal Subang Job Center juga dapat diakses melalui layanan Kartu Kuning yang tersedia pada situs tersebut.
Bisa Diurus Langsung ke Disnaker Subang
Pencari kerja yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online atau membutuhkan pelayanan langsung dapat mengurus Kartu Kuning melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum berangkat, pastikan data identitas dan dokumen pendukung telah dipersiapkan. Informasi mengenai jam pelayanan dan ketentuan terbaru juga sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Disnaker agar kedatangan sesuai jadwal pelayanan.
Kartu Kuning dapat dipersiapkan sejak awal bagi pencari kerja yang tengah mencari lowongan atau bersiap mengikuti proses rekrutmen.
Manfaat Kartu Kuning bagi Pencari Kerja
Kepemilikan AK1 dapat memberikan sejumlah manfaat dalam proses pencarian pekerjaan. Salah satunya adalah membantu memenuhi persyaratan administrasi pada lowongan tertentu yang meminta dokumen tersebut.
Selain itu, AK1 dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah tercatat dalam sistem pelayanan ketenagakerjaan sebagai pencari kerja. Dokumen ini juga mendukung proses pendataan tenaga kerja di daerah.
Bagi pemerintah, data pencari kerja yang terhimpun dapat menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja dan merancang program ketenagakerjaan yang lebih sesuai. Pencari kerja juga dapat memperbarui informasi status setelah memperoleh pekerjaan agar data yang tercatat tetap sesuai kondisi terbaru.
Perlu diketahui, tidak semua perusahaan atau instansi menjadikan AK1 sebagai syarat wajib. Karena itu, pelamar tetap perlu memeriksa persyaratan yang tercantum pada informasi lowongan pekerjaan sebelum mengirimkan lamaran.
(pm)
