Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|20:39 WIB
Bagikan:
Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban
Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

PASUNDAN EKSPRES - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian penting dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, penting bagi calon PMI untuk memahami syarat-syarat, hak, dan kewajiban yang terkait dengan status mereka.

Mengutip dari Chanel YouTubeT Kementerian Ketenagakerjaan RI Cara Bisa Kerja ke Luar Negeri 2024 Lengkap dengan Syarat, Hak, dan Kewajiban

Definisi PMI

PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia dengan menerima upah.

Mereka dapat bekerja dalam berbagai bidang, mulai dari pekerjaan kasar hingga profesional.

Penempatan PMI ke luar negeri

Penempatan PMI dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan dalam beberapa kasus, untuk kepentingan perusahaan (UKPS).

Badan ini bertanggung jawab atas penempatan, perlindungan, dan pengawasan PMI di luar negeri.

Syarat-syarat untuk menjadi PMI

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Minimal usia 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
  3. Menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
  5. Memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat kompetensi atau ijazah.
Hak-hak dan kewajiban PMI

PMI memiliki hak-hak yang harus diakui dan dipenuhi, termasuk:

  1. Hak untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Hak untuk peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan akses informasi.
  3. Hak untuk memegang dokumen pribadi, seperti paspor dan perjanjian kerja.
  4. Kewajiban untuk mematuhi aturan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  5. Kewajiban untuk bekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan menjaga disiplin.
Layanan Satu Atap (LTSA)

LTSA menyediakan pelayanan penempatan dan perlindungan yang efisien dan transparan bagi PMI.

Dengan layanan ini, semua kebutuhan PMI dapat dipenuhi di satu tempat, sehingga memudahkan proses penempatan dan pengawasan mereka.

Peringatan untuk calon PMI

Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri, calon PMI harus memastikan bahwa mereka siap secara mental dan kompetensi.

Mereka juga harus selalu mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo ilegal, karena hal ini dapat berdampak buruk pada perlindungan dan hak-hak mereka di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memainkan peran penting dalam ekonomi Indonesia, namun mereka juga rentan terhadap berbagai risiko di luar negeri.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus memperhatikan dan melindungi kepentingan dan hak-hak mereka.

Dengan memahami syarat, hak, dan kewajiban PMI, kita dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi mereka yang memilih untuk bekerja di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu