Cara Cek PBB Online Subang 2026, Lengkap dengan Cara Bayar dan Cetak Bukti

PASUNDANEKSPRES.ID - Cara cek PBB online Subang kini semakin mudah karena pemerintah daerah telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi resmi SIPANDA SUBANG.
Selain mengecek besaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), kamu juga dapat melihat status pembayaran hingga mencetak bukti pelunasan secara mandiri.
Selain melalui aplikasi resmi, pengecekan tagihan PBB Kabupaten Subang juga bisa dilakukan melalui Tokopedia sehingga pembayaran menjadi lebih praktis.
Cara Cek PBB Online Subang Lewat SIPANDA SUBANG
SIPANDA (Sistem Informasi Pajak Daerah) merupakan aplikasi resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pajak daerah secara online.
Untuk mengecek tagihan PBB melalui SIPANDA SUBANG, ikuti langkah-langkah berikut.
- Unduh aplikasi SIPANDA SUBANG melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
- Pilih menu Cek Tagihan atau Informasi SPPT.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 18 digit sesuai SPPT PBB.
- Tekan tombol Cari atau Proses.
Apabila data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan informasi berupa:
- Nama wajib pajak
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Luas tanah dan bangunan
- Tahun pajak
- Nominal tagihan PBB
- Denda (jika ada)
- Status pembayaran (Lunas atau Belum Lunas)
Cara Cek Tagihan PBB Kabupaten Subang di Tokopedia
Selain menggunakan aplikasi resmi, kamu juga bisa mengecek tagihan PBB Kabupaten Subang melalui Tokopedia.
Berikut caranya:
- Masuk ke halaman Tagihan PBB di Tokopedia.
- Pilih wilayah Kabupaten Subang.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Klik tombol Beli/Bayar.
- Tunggu hingga rincian tagihan muncul.
Jika nomor yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan detail tagihan PBB secara lengkap sehingga kamu dapat langsung melanjutkan proses pembayaran.
Cara Bayar PBB Online Kabupaten Subang
Pembayaran PBB Kabupaten Subang juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIPANDA SUBANG. Metode pembayaran yang tersedia cukup beragam, mulai dari QRIS hingga Virtual Account.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh Aplikasi SIPANDA SUBANG
Pastikan kamu telah menginstal aplikasi SIPANDA SUBANG versi terbaru melalui Google Play Store.
2. Masuk ke Menu iPBB
Buka aplikasi, kemudian pilih menu iPBB pada halaman utama.
3. Masukkan Nomor Objek Pajak
Input Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian klik Proses dan pilih tahun pajak yang akan dibayarkan.
4. Pilih Metode Pembayaran
Kamu dapat memilih salah satu metode pembayaran berikut:
- QRIS untuk pembayaran melalui mobile banking atau dompet digital.
- Virtual Account untuk pembayaran dengan nominal tertentu.
Selanjutnya, masukkan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
5. Selesaikan Pembayaran
Apabila memilih QRIS, lakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi mobile banking atau e-wallet yang mendukung pembayaran QRIS.
Setelah transaksi berhasil, status pembayaran akan otomatis diperbarui pada sistem.
Cara Cetak Bukti Bayar PBB (STTS)
Setelah pembayaran berhasil, kamu dapat mencetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS) secara mandiri. Kamu bisa membuka kembali aplikasi SIPANDA SUBANG.
Kemudian, masuk ke menu iPBB, lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Klik cetak STTS. Kemudian, unduh dan simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Cara cek PBB online Subang dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi SIPANDA SUBANG maupun melalui Tokopedia.
Kamu hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT untuk mengetahui besaran tagihan, status pembayaran, hingga melakukan pelunasan secara online.
(ipa)
