Cara Daftar NPWP Online di Subang, Mudah Banget!

PASUNDANEKSPRES.ID - Informasi tentang cara daftar NPWP online perlu diketahui bagi wajib pajak sebagai syarat utama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikenal NPWP adalah identitas resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ada dua opsi bagi wajib pajak yang ingin membuat NPWP, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi serta Wajib Pajak Badan.
Pendaftaran NPWP kini sudah bisa dilakukan secara online di ponsel melalui layanan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax.
Proses pendaftaran NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui Coretax dengan sejumlah tahapan pendaftaran, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman permohonan.
Cara daftar NPWP online menjadi pilihan alternatif bagi wajib pajak yang ingin membuat NPWP dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara daftar NPWP online di Subang dengan mudah.
Panduan Cara Daftar NPWP Online di Subang
Cara daftar NPWP online kini bisa dilakukan di ponsel melalui Coretax. Sebelumnya, dalam pembuatan NPWP Wajib Pajak diharuskan mengunjungi KPP Pratama sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP sebagai berikut:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif
- Nomor HP aktif (beserta pulsa untuk verifikasi kode OTP)
- Foto wajah terbaru
- Data pekerjaan atau usaha yang ingin didaftarkan
Berikut panduan cara daftar NPWP online bagi wajib pajak orang pribadi di Coretax.
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id di browser ponsel
- Klik "Lanjutkan ke Login"
- Klik "Pengguna Baru" kemudian klik "Perorangan"
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Klik "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK"
- Masukan data identitas wajib pajak dengan lengkap
- Isi detail kontak wajib pajak
- Verifikasi data kontak lewat kode OTP yang dikirimkan ke email
- Verifikasi sekali lagi data kontak lewat kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
- Masukan data ekonomi wajib pajak
- Masukan detail alamat wajib pajak
- Verifikasi identitas dengan upload foto terbaru
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak
- Cek kotak masuk email untuk melihat nomor NPWP, file PDF kartu NPWP digital, dan petunjuk login akun Coretax
Adapun wajib pajak yang telah mendaftarkan NPWP online bisa mencetak kartu NPWP di KPP Pratama sesuai dengan domisili tempat tinggal.
(inm)
