Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|15:06 WIB
Bagikan:
Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual
Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual(Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Memblokir STNK motor yang sudah dijual merupakan langkah penting untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari, seperti:

Pajak: Anda tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor atas motor yang sudah bukan milik Anda.

Tilang: Jika motor tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, Anda tidak akan terkena tilang.

Kejahatan: Jika motor tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, nama Anda tidak akan terseret.

Cara dan Syarat Memblokir Motor yang Sudah Dijual

Sebelum melakukan pemblokiran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

KTP dan Kartu Keluarga: Pastikan nama dan data yang tercantum sesuai dengan yang tertera di STNK.

STNK asli: Serahkan STNK asli untuk diproses.

BPKB (jika ada): Jika Anda memiliki BPKB, serahkan juga sebagai bukti kepemilikan.

Surat pernyataan: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

Bukti jual beli: Bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian jual beli.

Materai: Sesuaikan dengan nominal yang berlaku.

Cara Memblokir STNK Motor

Ada dua cara umum untuk memblokir STNK motor, yaitu secara online dan offline:

1. Cara Memblokir STNK Motor Secara Online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui situs web Samsat atau aplikasi terkait.

Langkah-langkahnya umumnya sebagai berikut:

Akses situs web Samsat: Cari situs web Samsat daerah Anda dan masuk ke akun Anda.

Pilih menu blokir STNK: Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memilih layanan blokir STNK.

Isi formulir: Lengkapi formulir dengan data yang diminta, termasuk nomor rangka dan nomor mesin motor.

Unggah dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format yang sesuai.

Kirim permohonan: Setelah semua data dan dokumen lengkap, kirim permohonan blokir STNK.

2. Cara Memblokir STNK Motor Secara Offline

Jika daerah Anda belum menyediakan layanan online, Anda dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

Bawa semua dokumen yang diperlukan dan ikuti petunjuk petugas.

Tips Tambahan:

Segera lakukan pemblokiran: Semakin cepat Anda melakukan pemblokiran, semakin baik.

Simpan bukti pemblokiran: Simpan bukti pemblokiran sebagai arsip.

Konfirmasi status: Setelah beberapa waktu, sebaiknya konfirmasi kembali status pemblokiran STNK Anda.

 
Perbedaan Setiap Daerah

Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan pemblokiran STNK dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Penting: Proses pemblokiran STNK ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan sebelumnya.

Dengan memblokir STNK, Anda telah melepaskan tanggung jawab atas motor tersebut dan memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang akan menimpa Anda di kemudian hari.

Berita Terbaru

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Nasional43 menit lalu
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Lifestyle1 jam lalu
Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang9 jam lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline13 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline13 jam lalu
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline13 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle16 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle17 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle18 jam lalu