Cara Klaim JHT Online Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

PASUNDANEKSPRES.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Demi meningkatkan pelayanan digital yang prima, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pembaruan dengan menghadirkan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Lapak Asik merupakan platform layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Layanan ini kini telah dilengkapi fitur antrean online yang dapat diakses melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ mulai 1 April 2026.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui video call atau datang langsung ke kantor cabang.
Selain itu, peserta juga dapat mendaftar antrean online kapan saja dan dimana saja melalui ponsel dengan sistem berbasis jadwal sehingga peserta dapat merencanakan kedatangan secara pasti.
Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani sehingga tidak perlu datang terlalu awal.
Inovasi tersebut diharapkan memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta dari berbagai segmen memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menghadapi antrean panjang.
Dengan konsep daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu, layanan tersebut diharapkan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi peserta.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Mengakses laman Lapak Asik melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Klik "Pengajuan Klaim"
- Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
- Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
- Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
- Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Melalui Lapak Asik, peserta juga dapat mengajukan klaim program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) dengan lebih praktis.
Dengan pengajuan klaim tersebut, peserta dapat menerima manfaat berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan layanan itu diharapkan mendorong lebih banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service).
Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia. (inm)
