Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat dan Biayanya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|12:18 WIB
Bagikan:
Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat dan Biayanya
Ilustrasi SKCK. (Foto: Laman indonesia.go.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dikenal SKCK kini semakin mudah dilakukan melalui aplikasi Super App Polri.

Layanan digital ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang dilakukan Kepolisian negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan pencetakan SKCK.

Melansir dari laman Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, pendaftaran CPNS, dan keperluan administrasi lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SKCK, kini tidak perlu mengantre panjang di kantor Polres terdekat sebab telah hadir layanan pembuatan SKCK secara online.

Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Super App POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara membuat SKCK online beserta persyaratan dan biayanya secara lengkap.

Panduan Cara Membuat SKCK Online 2026

Untuk melakukan pembuatan SKCK online, pemohon harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Super App POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store di ponsel.

Kemudian, pemohon dapat memilih layanan SKCK untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online mulai dari pendaftaran, pembayaran hingga penerbitan SKCK.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:

Syarat Membuat SKCK

  • Foto berukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah (berpakaian sopan dan berkerah)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir (pilih salah satu)
  • Bukti kepesertaan JKN Aktif (Kartu BPJS Kesehatan)
  • Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000

Biaya SKCK Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya PNBP resmi yang ditetapkan sebesar Rp 30.000.

Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode seperti transfer bank, BRIVA, virtual account, dan e-wallet.

Alur Pembuatan SKCK Online

  • Unduh dan install aplikasi Super App POLRI di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi Super App POLRI di ponsel
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun baru terlebih dahulu agar akun berhasil diverifikasi
  • Setelah akun diverifikasi, pengguna dapat melakukan pengajuan SKCK
  • Di menu utama, pilih "SKCK"
  • Baca ketentuan dan persyaratan, kemudian klik "Simpan dan lanjutkan"
  • Isi alamat tempat tinggal dengan benar
  • Isi data diri dengan lengkap
  • Unggah dokumen seperti KK, Akta kelahiran, dan Ijazah
  • Upload pas foto dan isi data pengajuan baru
  • Cek kembali pengajuan SKCK baru dan pastikan data sudah benar, lalu klik "Data Sudah Benar"
  • Isi Pernyataan Perjanjian
  • Pilih metode pembayaran, klik "Proses Pembayaran"
  • Jika sudah dibayarkan, proses pengajuan SKCK dapat dilihat melalui "Riwayat"
  • SKCK berhasil diterbitkan apabila keterangan tertulis "Disetujui dan siap dicetak"

(inm)

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang1 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang1 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle3 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle5 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu