Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus KTP Hilang di Subang, Ini Syarat dan Langkahnya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:00 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus KTP Hilang di Subang, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara Mengurus KTP Hilang di Subang, Ini Syarat dan Langkahnya (Image From: Pasundanekspres.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Begini cara mengurus KTP hilang di Subang. KTP hilang tentu bisa membuat panik, apalagi KTP merupakan salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, kamu tidak perlu khawatir. Jika KTP hilang, kamu bisa mengurus pencetakan KTP elektronik (KTP-el) baru dengan mengikuti beberapa langkah.

Bagi kamu yang tinggal di Kabupaten Subang, proses pengurusan KTP hilang dapat dilakukan dengan menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian dan dokumen kependudukan yang diperlukan.

Syarat Mengurus KTP Hilang di Subang

Sebelum mengurus KTP yang hilang, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya tidak perlu dilakukan berulang kali.

Berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan yang dilansir dari indonesiabaik.id:

  • Surat keterangan atau surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Pastikan dokumen tersebut sudah dibawa saat datang ke tempat pelayanan administrasi kependudukan.

Cara Mengurus KTP Hilang di Subang

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa mengikuti beberapa tahapan berikut yang dilansir dari YouTube Tora Panda dengan Judul "KTP hilang?? Jangan panik..!! ini solusinya.."

1. Buat surat kehilangan di Polsek

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendatangi Polsek terdekat untuk membuat surat laporan atau keterangan kehilangan KTP.

Saat datang ke kepolisian, jangan lupa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sampaikan kepada petugas bahwa KTP kamu hilang dan kamu ingin membuat surat kehilangan.

Setelah laporan selesai dibuat, kamu akan mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Simpan surat tersebut karena nantinya akan digunakan untuk mengurus KTP-el pengganti.

2. Datang ke layanan administrasi kependudukan

Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu bisa melanjutkan proses pengurusan KTP ke layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Subang.

Kamu dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kantor kecamatan atau UPTD yang menyediakan layanan administrasi kependudukan, maupun layanan terkait seperti Mal Pelayanan Publik (MPP).

Saat datang, pastikan kamu membawa:

  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Serahkan dokumen tersebut kepada petugas untuk diperiksa.

3. Petugas melakukan verifikasi data

Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data kependudukan kamu.

Proses ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan dalam pencetakan KTP-el pengganti sudah sesuai.

Jika persyaratan dan data sudah dinyatakan sesuai, proses pencetakan KTP-el dapat dilanjutkan.

4. Tunggu proses pencetakan KTP

Setelah proses administrasi selesai, kamu tinggal menunggu KTP-el pengganti dicetak.

Dalam informasi yang menjadi bahan artikel ini, proses pencetakan disebut membutuhkan waktu sekitar 3–4 hari. Namun, waktu penyelesaian bisa mengikuti kondisi pelayanan dan arahan petugas pada saat kamu mengurusnya.

Jika kamu mendapatkan tanda atau bukti pengambilan, simpan dokumen tersebut sampai KTP selesai.

5. Ambil KTP yang sudah selesai

Jika petugas memberikan jadwal pengambilan, datang kembali sesuai waktu yang telah ditentukan.

Jangan lupa membawa tanda atau bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya. Setelah proses selesai, kamu akan menerima KTP-el baru sebagai pengganti KTP yang hilang.

Apakah Mengurus KTP Hilang di Subang Gratis?

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dikenakan biaya. Karena itu, kamu tidak perlu membayar untuk pencetakan KTP-el pengganti.

Tetap ikuti prosedur resmi dan arahan petugas selama proses pengurusan.

Kehilangan KTP memang bisa membuat khawatir, tetapi kamu tidak perlu panik. Yang terpenting adalah segera membuat surat kehilangan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Sebelum berangkat, pastikan surat kehilangan dan fotokopi KK sudah dibawa agar proses pengurusan berjalan lebih lancar dan kamu tidak perlu kembali lagi hanya karena dokumen kurang.

(ipa)

Berita Terbaru

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang2 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline2 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle3 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang5 jam lalu
Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Nasional6 jam lalu
Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Subang7 jam lalu
Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Headline7 jam lalu
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Nasional8 jam lalu
Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Lifestyle9 jam lalu