Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Mudah dan Cepat!

K
Kharisma AlfiEditor: Dobi Maulana
|13:24 WIB
Bagikan:
Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Mudah dan Cepat!
Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Mudah dan Cepat!(www.dana.id)

PASUNDAN EKSPRES - Bingung cari cara pinjam saldo DANA tanpa ribet? Tenang, di tahun 2025 ini ternyata sudah ada cara terbaru pinjam uang di aplikasi DANA, bahkan tanpa perlu upload KTP secara langsung.

Metode ini cocok banget buat kamu yang butuh dana cepat, tapi ingin proses yang simpel dan aman.

Simak panduan lengkapnya Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Mudah dan Cepat! di bawah ini, 

1. Update Aplikasi DANA ke Versi Terbaru

Langkah pertama yang WAJIB kamu lakukan adalah update aplikasi DANA ke versi paling baru lewat Google Play Store atau App Store.

Kenapa penting? Karena fitur pinjam saldo DANA atau Dana Cicil hanya muncul di versi terbaru.

2. Pastikan Akun DANA Sudah Upgrade ke Premium

Agar fitur Dana Cicil bisa aktif, akun kamu harus DANA Premium, artinya kamu tetap perlu verifikasi KTP satu kali saja.

Setelah itu, kamu bisa menikmati pinjaman langsung cair ke saldo DANA dan bisa ditransfer ke rekening bank atau ke teman.

Kalau belum premium, fitur Dana Cicil biasanya tidak muncul di menu aplikasi.

3. Cek Fitur Dana Cicil Lewat Pusat Bantuan

Masuk ke aplikasi DANA > Menu Saya > Pusat Bantuan

Lalu ketik di kolom pencarian: Pinjaman Dana

Kalau muncul informasi terkait pinjaman, berarti fitur Dana Cicil tersedia di akunmu.

5. Bayar Lewat Fitur Scan QR di DANA

  • Buka aplikasi DANA > pilih Scan QR
  • Upload screenshot QR tadi dari galeri
  • Pilih metode pembayaran Dana Cicil jika tersedia
  • Setujui detail tagihan dan klik Bayar Sekarang
  • Saldo akan masuk ke akunmu jika transaksi berhasil 

Berita Terbaru

Diiringi Ribuan Warga, Endang Setiawan Dapat Nomor Urut 2 Pilkades Sagalaherang Kidul

Diiringi Ribuan Warga, Endang Setiawan Dapat Nomor Urut 2 Pilkades Sagalaherang Kidul

Headline8 menit lalu
Becak Listrik Berpeluang Jadi Ikon Wisata Baru Subang

Becak Listrik Berpeluang Jadi Ikon Wisata Baru Subang

Subang23 menit lalu
Tiga Terdakwa Penjual Tanah Negara Divonis Tiga Tahun Penjara, Jaksa Subang Masih Pertimbangkan Putusan Hakim

Tiga Terdakwa Penjual Tanah Negara Divonis Tiga Tahun Penjara, Jaksa Subang Masih Pertimbangkan Putusan Hakim

Headline28 menit lalu
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional11 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional11 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline11 jam lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang13 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat13 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang14 jam lalu