Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar Layanan Perizinan Online di DPMPTSP Kabupaten Subang, Pakai Aplikasi Ini

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:00 WIB
Bagikan:
Daftar Layanan Perizinan Online di DPMPTSP Kabupaten Subang, Pakai Aplikasi Ini
Aplikasi SINANAS (Sistem Informasi Perizinan Subang). (Foto: Screenshot aplikasi SINANAS)

PASUNDANEKSPRES.ID - Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis layanan perizinan online di DPMPTSP Kabupaten Subang dengan mudah dan cepat melalui aplikasi SINANAS.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.

Ada berbagai tugas dan fungsi DPMPTSP tersedia di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yakni:

  • Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu dalam satu pintu
  • Mengelola pelayanan publik terkait penanaman modal atau investasi di daerah

Keberadaan DPMPTSP bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. 

Di tingkat daerah, DPMPTSP juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha maupun layanan masyarakat lainnya.

DPMPTSP Kabupaten Subang merupakan salah satu instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan mudah, cepat, dan transparan.

Ada berbagai cara untuk mengurus permohonan perizinan dan non-perizinan di DPMPTSP Kabupaten Subang, baik melalui offline dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP atau online melalui aplikasi SINANAS.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut daftar layanan perizinan online di DPMPTSP Kabupaten Subang.

Layanan Perizinan Online di DPMPTSP Kabupaten Subang

DPMPTSP Kabupaten Subang menyediakan sejumlah layanan perizinan dan non-perizinan yang bisa dilakukan secara online maupun offline.

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor DPMPTSP Kabupaten Subang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.11, Pasirkareumbi, Kab. Subang untuk mengurus permohonan perizinan secara offline.alamat

Sementara layanan perizinan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SINANAS (Sistem Informasi Perizinan Subang) yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Subang berbasis online.

Berikut daftar Layanan Perizinan Online di DPMPTSP Kabupaten Subang melalui aplikasi SINANAS.

1. Izin Laboratorium Kesehatan Daerah (Non Badan Layanan Umum Daerah)
2. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Bidan
5. Izin Praktik Dokter
6. Izin Praktik Elektromedis
7. Izin Praktik Fisikawan Medik
8. Izin Praktik Fisioterapis
9. Izin Praktik Gizi
10. Izin Praktik Ortotis Prostestis
11. Izin Praktik Penata Anastesi
12. Izin Praktik Perawat
13. Izin Praktik Perekam Medis
14. Izin Praktik Psikolog Klinis
15. Izin Praktik Radiografer
16. Izin Praktik Refraksionis Optisien dan Optometris
17. Izin Praktik Sanitarian
18. Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
19. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
20. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
21. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
22. Izin Praktik Terapis Okupasional
23. Izin Praktik Terapis Wicara
24. Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah
25. Izin Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
26. Izin Trayek
27. Izin Tukang Gigi
28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha
29. Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
30. Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
31. Persetujuan Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Formal
32. Persetujuan Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Non-Formal
33. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH - UKLUPL) Non Berusaha
34. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
35. Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
36. Surat Kelayakan Operasional Alat Pengendali Emisi
37. Surat Kelayakan Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah
38. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

(inm)

Berita Terbaru

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 menit lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle21 menit lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle2 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional3 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle3 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang4 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional5 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga6 jam lalu