Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gak Bisa Diem! P Diddy Dituduh Melanggar Aturan Penjara, Hukumannya auto semakin Berat

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|14:41 WIB
Bagikan:
Gak Bisa Diem! P Diddy Dituduh Melanggar Aturan Penjara, Hukumannya auto semakin Berat
Gak Bisa Diem! P Diddy Dituduh Melanggar Aturan Penjara, Hukumannya auto semakin Berat (Image From: Marca.com)

PASUNDAN EKSPRES - P Diddy kembali berulah, dituduh melanggar aturan penjara. Musisi ternama Sean "Diddy" Combs atau P Diddy kini menghadapi tuduhan serius setelah diduga melanggar aturan penjara dengan menghubungi saksi-saksi potensial dalam kasus perdagangan manusia yang dilakukan olehnya.

Jaksa mengklaim bahwa Diddy menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi kesaksian saksi, termasuk melalui panggilan telepon ilegal dari penjara.

P Diddy Kembali Berulah, Dituduh Melanggar Aturan Penjara 

Dilansir BBC News, Diddy dituduh menggunakan akun telepon milik tahanan lain dan melakukan panggilan tiga arah untuk berbicara dengan orang-orang di luar daftar kontak yang diizinkan.

Jaksa juga menemukan bukti dari rekaman panggilan bahwa Combs meminta keluarganya menghubungi saksi-saksi potensial terkait kasus tersebut.

Selain itu, ia juga diduga membayar saksi untuk membuat pernyataan yang mendukungnya.

Salah satunya adalah seorang wanita yang dikenal sebagai "saksi dua," yang mempublikasikan pernyataan di Instagram membantah tuduhan penyanyi Dawn Richard dalam gugatan perdata. 

Jaksa mengklaim pernyataan itu disusun bersama Diddy melalui panggilan dan pesan dari dalam penjara.

Selain pelanggaran telepon, Diddy juga dituduh menginstruksikan pembayaran kepada tahanan lain untuk mendapatkan akses ke akun telepon mereka.

Sejak penangkapannya, Diddy telah ditolak permohonan jaminannya oleh beberapa hakim. Mereka khawatir ia dapat memengaruhi saksi atau mengganggu proses hukum.

Pekan lalu, tim pengacara Diddy kembali mengajukan permohonan jaminan dengan menawarkan paket sebesar $50 juta (sekitar Rp790 miliar). Dalam proposal tersebut, Diddy bersedia diawasi selama 24 jam dan menjalani tahanan rumah.

Namun, jaksa tetap menolak permohonan itu. Mereka berpendapat bahwa Diddy menimbulkan risiko serius bagi keselamatan dan proses hukum. 

Pengacara Diddy, Alexandra Shapiro, menyebut bahwa persiapan kliennya untuk menghadapi persidangan sangat terhambat karena kondisi di penjara. Ia menjelaskan bahwa Diddy kesulitan meninjau dokumen-dokumen kasus yang jumlahnya sangat banyak tanpa akses ke komputer laptop.

Selain itu, seringnya terjadi penguncian di penjara dan larangan menggunakan alat tulis semakin memperumit situasi. Menurut Shapiro, penahanan Diddy melanggar haknya untuk mempersiapkan persidangan secara adil, seperti yang dijamin oleh Konsitusi AS. 

P Diddy sendiri ditangkap atas kasus perdagangan manusia, pelecehan seksual, pemerasan, bahkan sampai prostitusi. Ia diduga memaksa para wanita dan beberapa anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual dengan pria selama berhari-hari. 

(ipa)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle7 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga16 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu