Ini Cara Perpanjang SIM C dan A secara Online, Lebih Ringkas Tak Perlu ke Satpas

PASUNDANEKSPRES.ID - Kini, proses perpanjangan SIM C dan SIM A tidak lagi menyulitkan. Layanan online resmi dari Korlantas Polri sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan pemilik SIM untuk lebih menghemat waktu tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Seluruh tahapan perpanjangan terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan tentunya sudah berlaku secara nasional.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah penyederhanaan administrasi kepolisian, karena perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Perpanjangan SIM tetap wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pengurusan harus dilakukan dari awal seperti pembuatan SIM baru.
Karena itu, memahami cara perpanjang SIM C online sejak awal menjadi langkah penting agar tidak terkendala administrasi.
Seluruh tahapan dirancang sederhana dan bisa diakses melalui ponsel.
Cara Perpanjang SIM C dan A Secara Online
Cara perpanjang SIM C dan SIM A saat ini dapat dilakukan tanpa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi.
Layanan online ini disediakan langsung oleh Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas. Setelah pengajuan disetujui, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.
Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM C dan SIM A yang masih aktif.
Proses verifikasi dilakukan secara digital, sehingga ketepatan data dan kelengkapan dokumen menjadi faktor utama kelancaran pengajuan.
Syarat Perpanjang SIM C dan Jenis SIM Lainnya Tahun 2026
Sebelum memulai cara perpanjang SIM C online, sejumlah dokumen perlu disiapkan.
Seluruh berkas digunakan sebagai dasar verifikasi identitas dan kelayakan berkendara.
Berikut syarat perpanjangan SIM online terbaru:
- Foto E-KTP yang masih berlaku
- Foto SIM lama mendekati masa kedaluwarsa
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto latar biru resolusi 480 x 640 piksel
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes)
- Hasil tes psikologi
Dokumen tersebut diunggah langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada tahap permohonan perpanjangan.
Tahapan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A Secara Online
Mengacu pada ketentuan Digital Korlantas Polri, berikut alur cara perpanjang SIM C dan SIM A secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store
- Registrasi menggunakan nomor ponsel aktif
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS
- Buat dan konfirmasi PIN akun
- Lengkapi profil berisi NIK, nama, dan email
- Aktifkan akun melalui email verifikasi
- Lakukan verifikasi E-KTP menggunakan foto liveness
- Siapkan seluruh dokumen pendukung
- Lakukan tes kesehatan di erikkes.id
- Ikuti tes psikologi melalui app.eppsi.id
- Masuk menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen sesuai ketentuan
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika diperlukan
- Tentukan metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Pilih metode pembayaran melalui virtual account BNI
- Pantau status pengajuan di menu transaksi
- Isi indeks kepuasan setelah SIM diterima
- Klik tombol perbarui agar SIM terdigitalisasi
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan aktif dan tercatat secara digital.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berapa biayanya?
Biaya perpanjangan SIM nasional ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan. Pemohon juga dikenakan biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000 serta biaya tes psikologi Rp 37.500.
Biaya pengiriman SIM menyesuaikan jarak dan jenis layanan yang dipilih.
Total biaya dapat berbeda tergantung lokasi pengiriman dan kebutuhan layanan tambahan.
Perpanjang SIM C online menjadi pilihan praktis di tahun 2026 karena prosesnya resmi, jelas, dan dapat dilakukan dari mana saja.
Selama masa berlaku SIM belum habis, perpanjangan bisa diajukan secara mandiri melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jadi, itu dia cara perpanjang SIM C dan jenis SIM lainnya secara online yang bisa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
(pm)
