Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|18:42 WIB
Bagikan:
Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan
Inilah 4 Layanan yang Tidak Termasuk Dalam Layanan KRIS BPJS Kesehatan

PASUNDAN EKSPRES- Tahukah Anda bahwa kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus? Mulai 1 Juli 2025, pemerintah akan mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan dengan standar baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini bukan penghapusan, tetapi merupakan standardisasi kelas pelayanan rawat inap untuk memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun non-medis.

Apa Itu KRIS?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat meningkat.

Kriteria KRIS

Untuk menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria utama:

- Aspek Bangunan: Struktur dan desain bangunan harus sesuai standar.

- Ventilasi dan Pencahayaan: Sistem ventilasi dan pencahayaan yang memadai.

- Fasilitas Tempat Tidur: Ketersediaan tempat tidur yang memadai dan nyaman.

- Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan yang terlatih dan cukup.

- Pengaturan Suhu Ruangan: Suhu ruangan yang nyaman dan sesuai.

- Pemisahan Ruangan: Pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.

- Kepadatan Ruangan: Menghindari kepadatan ruangan yang berlebihan.

- Tirai Penyekat: Tirai penyekat untuk privasi pasien.

- Ketersediaan Kamar Mandi: Akses mudah ke kamar mandi.

- Akses Itas: Kemudahan akses bagi semua pasien.

- Outlet Oksigen: Ketersediaan outlet oksigen yang memadai.

- Fasilitas Khusus: Ruang perawatan dengan fasilitas khusus jika diperlukan.

Layanan yang Tidak Termasuk KRIS

Tidak semua layanan perawatan dan pelayanan rumah sakit akan menerapkan KRIS. Beberapa layanan yang dikecualikan antara lain:

1. Pelayanan Rawat Inap untuk Bayi (Perinatologi)

2. Perawatan Intensif 

3. Pelayanan Rawat Inap untuk Pasien Jiwa

4. Ruang Perawatan dengan Fasilitas Khusus

Iuran BPJS Kesehatan

Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Hingga saat ini, besaran iuran yang akan dikenakan untuk mendapatkan manfaat KRIS belum ditentukan.

Namun, pengaturan manfaat, tarif, dan iuran akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. Sementara itu, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, yaitu:

Kelas 1: Rp150.000 per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per bulan

Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Perubahan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan standardisasi ini, diharapkan seluruh rumah sakit mampu menyediakan layanan kesehatan yang layak dan setara, sehingga masyarakat dari berbagai golongan dapat merasakan manfaatnya secara merata.

Tetap update dengan informasi terbaru mengenai iuran dan penerapan KRIS untuk mempersiapkan diri Anda dan keluarga menghadapi perubahan ini.

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat3 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang3 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang3 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang3 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang3 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang3 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang3 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang3 jam lalu