Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:35 WIB
Bagikan:
Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas
Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas

PASUNDAN EKSPRES - Setelah Anda berhasil melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada satu langkah krusial yang tak boleh diabaikan, yaitu mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau yang dikenal dengan istilah Roya. Roya merupakan proses hukum yang bertujuan untuk menghapus catatan bahwa tanah dan rumah Anda dijadikan jaminan utang di bank, sehingga properti tersebut secara resmi dan sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa ada beban apa pun.

Mengurus Roya penting untuk memastikan administrasi properti Anda tertib dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari, khususnya saat Anda berencana menjual atau mewariskan properti tersebut. Sayangnya, banyak orang yang tidak menyadari pentingnya proses ini atau menunda-nunda pengurusannya setelah melunasi KPR, yang dapat menyebabkan komplikasi administratif di masa depan.

Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, diatur bahwa Hak Tanggungan otomatis hapus ketika utang yang dijaminkan telah lunas, sebagaimana diatur dalam Pasal 18. Namun, untuk memastikan pencatatan yang akurat di Kantor Pertanahan, pemilik properti harus mengajukan permohonan penghapusan Hak Tanggungan, atau Roya.

Setelah Roya disetujui, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah dan buku tanah. Hal ini menandakan bahwa properti Anda sudah bersih dari segala bentuk jaminan utang, memberikan Anda kebebasan penuh untuk menggunakan dan mengelola properti tersebut tanpa ada kekhawatiran terhadap klaim pihak ketiga.

Pengurusan Roya di Kantor Pertanahan membutuhkan beberapa dokumen, seperti yang diinformasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain adalah formulir permohonan Roya, fotokopi identitas pemohon, sertifikat tanah dan Hak Tanggungan, surat keterangan pelunasan dari bank, serta dokumen pendukung lainnya. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja dengan biaya sekitar Rp 50.000 per bidang tanah.

Mengurus Roya juga memastikan bahwa catatan administrasi properti Anda telah diperbarui secara akurat. Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan menerima sertifikat tanah yang sudah bebas dari Hak Tanggungan. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mengukuhkan posisi hukum Anda sebagai pemilik properti yang sah, tanpa beban kewajiban kepada pihak lain.

Walaupun prosedur ini tampak rumit dan mungkin membingungkan bagi sebagian orang, mengurus Roya sebenarnya adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak Anda sebagai pemilik properti. Lebih dari itu, proses ini memastikan tidak ada pihak ketiga yang dapat mengklaim hak atas properti Anda, sehingga Anda bisa merencanakan masa depan properti tersebut tanpa hambatan administratif.

Jadi, jika Anda telah melunasi cicilan KPR, segeralah mengurus Roya. Langkah ini penting untuk memastikan properti Anda bebas dari segala bentuk beban dan sepenuhnya menjadi milik Anda. Menunda atau mengabaikan proses ini dapat berisiko terhadap kepastian hukum kepemilikan properti Anda di masa depan. Pastikan semua dokumen dan prosedur telah terpenuhi demi kenyamanan dan keamanan dalam kepemilikan properti Anda.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta7 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta8 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta8 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang8 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang8 jam lalu
Jangan Abaikan! Ini Pentingnya Mengurus Roya Setelah KPR Lunas | Pasundan Ekspres