Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Mudah Loh

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|15:45 WIB
Bagikan:
Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Mudah Loh
Kartu Prakerja Gelombang 71. (screenshot Instagram @prakerja.go.id)

PasundanEkspres - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 telah resmi dibuka pada Jumat, 2 Agustus 2024. Berikut adalah cara mendaftar, syarat, dan insentif yang ditawarkan.

Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan dan pemberian insentif. Program ini dirancang untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan individu yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.

Dengan Kartu Prakerja, peserta dapat mengikuti berbagai pelatihan keterampilan yang disediakan oleh mitra pelatihan dan menerima insentif uang tunai. Saat ini, program Kartu Prakerja telah mencapai gelombang ke-71. Bagi yang berminat untuk bergabung, berikut panduan lengkap mengenai cara pendaftaran dan informasi penting lainnya.

Kartu Prakerja Gelombang 71

1. Link Pendaftaran

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71, silakan kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan perangkat handphone, tablet, atau komputer.

2. Syarat

Jika berminat dan ingin mendaftar pada program Kartu Prakerja gelombang 71, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu informasi terkait syarat-syaratnya. Berikut adalah syarat pendaftaran Kartu Prakerja berdasarkan laman resmi Prakerja:

  • Calon peserta merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18-64 tahun.
  • Calon peserta sedang tidak menempuh pendidikan formal.
  • Calon peserta merupakan seorang pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi (pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
  • Calon peserta tidak boleh merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Setiap KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Cara Daftar

Calon peserta yang belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 71:

  1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
  2. Klik "Daftar Sekarang".
  3. Masukkan alamat email dan password.
  4. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  5. Lengkapi data diri, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung, pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
  6. Verifikasi foto e-KTP dengan mengunggah foto dari kamera HP. Jika foto sudah sesuai, klik "Gunakan Foto".
  7. Tunggu sistem memverifikasi foto KTP.
  8. Verifikasi wajah dengan memindai wajah sambil berkedip, klik "Scan Wajah" dan ikuti instruksi.
  9. Isi pertanyaan mengenai alasan mengikuti program dan minat keterampilan pelatihan.
  10. Verifikasi nomor handphone dengan memasukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, lalu klik "Kirim OTP".
  11. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, lalu klik "Lanjut".
  12. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut".
4. Cara Bergabung

Apabila sudah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut untuk bergabung dengan gelombang 71. Langkah-langkah ini dapat diterapkan ketika program pada gelombang yang sedang berlangsung sudah dibuka.

  • Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP.
  • Klik "Gabung Gelombang".
  • Konfirmasi pilihan Gelombang dan klik "Gabung" jika sudah sesuai.
  • Klik "Saya Menyetujui" pada Persetujuan Prakerja yang muncul.
  • Tunggu hasil seleksi.
5. Insentif

Peserta Kartu Prakerja gelombang 71 akan mendapatkan insentif total sebesar Rp 4.200.000. Insentif ini terdiri dari Rp 3.500.000 untuk saldo bantuan pelatihan, Rp 600.000 untuk insentif untuk biaya mencari kerja, dan Rp 100.000 sebagai insentif untuk pengisian survei.

Untuk insentif pengisian survei, sebesar Rp 100.000 akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 50.000 setiap kali survei diisi.

Berita Terbaru

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle27 menit lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga1 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional2 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang2 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional2 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional2 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang3 jam lalu