Kasus Bonnie Blue Kembali Panas, Aksi Seret Bendera RI di Depan KBRI London Picu Amarah Publik

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus Bonnie Blue kembali menghebohkan jagat maya setelah nama Tia Emma Billinger, bintang film dewasa asal Inggris, lagi-lagi terseret kontroversi baru.
Sorotan publik belum reda pascadeportasi dari Indonesia, kini rekaman video terbarunya justru memancing reaksi lebih luas.
Aksi tersebut membuat banyak pihak mempertanyakan sikap sang aktris yang seolah tak menunjukkan penyesalan.
Kasus Bonnie Blue mencuat kembali usai beredarnya video yang memperlihatkan dirinya berada di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Rekaman singkat itu viral di berbagai platform media sosial dan langsung menuai kecaman. Bonnie tampak melakukan gestur provokatif sambil membawa simbol yang berkaitan erat dengan Indonesia, sehingga memicu kemarahan warganet.
Perhatian publik tertuju pada detail tindakan yang dilakukan Bonnie dalam video tersebut.
Banyak yang menilai aksinya bukan sekadar candaan, melainkan bentuk olok-olok terhadap proses hukum yang sempat menjeratnya di Indonesia.
Kasus Bonnie Blue di Depan KBRI London
Video viral yang beredar memperlihatkan Bonnie Blue berdiri di depan KBRI London pada malam hari.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bendera Indonesia diselipkan di bagian belakang celana yang dikenakannya hingga menjuntai ke bawah. Adegan itu direkam sambil diiringi sorakan sejumlah pria bertopeng biru yang mengelilinginya.
Bonnie terdengar melontarkan kalimat bernada mengejek.
"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ujarnya dalam video yang diunggahnya.
Ia pun menyebut kedatangannya ke lokasi itu hanya untuk membayar denda sebesar £8.50.
Pernyataan tersebut memicu amarah publik karena dianggap meremehkan proses hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Video tersebut diketahui diunggah ulang oleh beberapa akun populer, antara lain @balilivin, @canggubalinews, @canggulosophy
Kolom komentar pun dipenuhi kritik pedas. Banyak netizen menilai kasus Bonnie Blue telah melampaui batas dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Deportasi dan Sanksi Hukum Bonnie Blue
Kasus Bonnie Blue sebenarnya berawal dari pelanggaran yang terjadi di Bali.
Ia bersama tiga warga negara asing lainnya membuat konten saat mengendarai pikap bertuliskan “BangBus” di jalan umum. Aksi tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas dan etika publik.
Sebelumnya, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue resmi dideportasi dari Indonesia setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia dijatuhi denda Rp200 ribu atas pelanggaran yang dilakukan. Tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemennya turut dikenai sanksi tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan sehingga dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Fakta lain terungkap, mereka menggunakan visa on arrival namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal.
(pm)
