Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kemenkes Stop Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:07 WIB
Bagikan:
Kemenkes Stop Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Buntut Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Residen
Dokter (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

Keputusan ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” ucap Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes pada Kamis (10/04).

Melansir dari laman Sehat Negeriku, Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Aji menyatakan bahwa langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.

Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.

“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.

Seperti diketahui, seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah atau PAP melakukan tindak kekerasan seksual kepada pendamping pasien di RSHS Bandung. 

Pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS Unpad itu melakukan aksi bejatnya dengan modus pemeriksaan darah dan menyuntikkan obat bius kepada korban. (inm)

Berita Terbaru

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional1 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle1 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle1 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga2 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional2 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang2 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang2 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang2 jam lalu
Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat2 jam lalu