Kronologis Kasus Penipuan Ruben Onsu Sampai Berakhir Damai: Berawal dari Laporan Rp3,5 Miliar!

PASUNDANEKSPRES.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu akhirnya menemui titik akhir. Perkara yang sempat membuat Ruben berstatus tersangka itu kini diselesaikan secara kekeluargaan setelah kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar dikembalikan kepada pihak pelapor.
Kronologis Kasus Penipuan Ruben Onsu Sampai Berakhir Damai
Menariknya, penyelesaian tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 September 2026.
Perjalanan kasus ini cukup panjang. Persoalan yang awalnya disebut berkaitan dengan investasi, kemudian dijelaskan pihak Ruben sebagai persoalan pinjaman dan kerja sama, hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.
Berikut kronologi lengkapnya.
Berawal dari Laporan pada Agustus 2025
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Dalam laporan, Ruben disebut menawarkan kepada korban untuk menanamkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut.
Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.
Dari perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Pihak Ruben Sebut Bukan Investasi
Di tengah proses hukum, muncul penjelasan berbeda dari kubu Ruben.
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya bukan investasi seperti yang ramai diberitakan.
Menurut Minola, uang tersebut awalnya merupakan pinjaman. Dalam perjalanannya, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Skema keuntungan yang sebelumnya dibicarakan kemudian disebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban Ruben.
Namun, kerja sama tersebut akhirnya tidak berlanjut atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Dengan demikian, menurut penjelasan pihak Ruben, yang tersisa adalah kewajiban untuk mengembalikan dana sekitar Rp3,5 miliar.
Perkara Naik ke Penyidikan
Laporan yang dibuat pada Agustus 2025 kemudian berlanjut ke proses hukum yang lebih serius.
Pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan serta bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Proses tersebut akhirnya membawa nama Ruben ke tahap berikutnya.
Ruben Resmi Jadi Tersangka
Pada 20 Agustus 2026, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi keterangan dan bukti yang diperlukan.
Ruben Buka Suara: Pilih Jalan Kekeluargaan
Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya 22 Agustus 2026, Ruben akhirnya memberikan klarifikasi.
Ruben menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya berusaha menyelesaikan persoalan melalui komunikasi secara kekeluargaan.
Ruben mengakui telah berupaya melakukan tabayun melalui sejumlah pihak, meski sebelumnya belum menemukan titik temu dengan pihak pelapor.
Ia juga menyatakan tengah mengumpulkan data dan bukti untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang menurutnya tidak sepenuhnya menggambarkan persoalan sebenarnya.
Titik Balik: Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Drama kasus tersebut kemudian memasuki babak terakhir.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Ruben menyampaikan bahwa dirinya dan pihak pelapor telah mencapai perdamaian.
Persoalan diselesaikan melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua belah pihak. Ruben menyebut penyelesaian tersebut akhirnya berujung baik.
Kunci perdamaian itu adalah pengembalian seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar kepada pihak pelapor.
Dengan pengembalian dana tersebut, pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
Status Tersangka Ruben Gugur
Pencabutan laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa pengembalian penuh kerugian pokok menjadi salah satu dasar tercapainya perdamaian.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan jalan damai apabila kerugian korban dikembalikan sepenuhnya.
Pihak pelapor kemudian mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan agar perkara tersebut tidak kembali berkembang menjadi polemik baru.
Dengan tercapainya perdamaian dan dicabutnya laporan, proses hukum terhadap Ruben pun dihentikan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berakhir Sebelum Pemeriksaan Tersangka
Ada satu fakta menarik di penghujung perkara ini.
Ruben sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 September 2026.
Namun, sebelum agenda pemeriksaan tersebut terlaksana, kedua belah pihak telah lebih dulu mencapai kesepakatan damai.
Kasus yang dimulai dari laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp3,5 miliar, naik ke penyidikan, hingga berujung pada penetapan tersangka, akhirnya ditutup dengan pengembalian dana dan perdamaian.
Ruben pun memilih melihat persoalan tersebut sebagai sebuah pelajaran.
Alih-alih berlarut dalam konflik, perkara tersebut berakhir dengan jalan kekeluargaan menutup babak panjang yang sempat membawa nama Ruben ke pusaran hukum
