Mengenal Apa Itu UMKM: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjamurnya UMKM di berbagai daerah memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, simak selengkapnya tentang apa itu UMKM.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini merujuk pada unit usaha yang memiliki skala relatif kecil, baik dari sisi jumlah tenaga kerja, omzet tahunan, maupun aset yang dimiliki.
UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional karena keberadaannya yang tersebar di berbagai wilayah dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM adalah salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan sosial di Indonesia.
Berikut informasi tentang apa itu UMKM mulai dari definisi, fungsi dan jenis-jenis UMKM.
Apa Itu UMKM? Ini Definisinya
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebagai berikut.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 dan jumlah omzet maksimal > Rp. 300.000.000 sampai Rp. 2.500.000.000.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar dan jumlah omzet maksimal > Rp. 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar.
Fungsi UMKM dalam Perekonomian
UMKM memiliki sejumlah fungsi strategis yang menjadikannya sebagai pilar penting dalam struktur ekonomi nasional. Beberapa fungsi utama UMKM adalah sebagai berikut:
1. Pencipta Lapangan Kerja
UMKM berperan sebagai penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Karena sifatnya yang fleksibel dan mudah dibentuk, UMKM mampu menciptakan lapangan kerja baru, terutama di daerah yang tidak terjangkau oleh industri besar.
2. Pemerataan Pendapatan
Dengan keberadaan UMKM di hampir seluruh wilayah Indonesia, distribusi ekonomi menjadi lebih merata. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
3. Pendorong Inovasi dan Kreativitas Lokal
Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan potensi lokal, baik berupa sumber daya alam maupun budaya, untuk menghasilkan produk unik dan bernilai jual tinggi. Ini menjadi peluang bagi tumbuhnya industri kreatif berbasis kearifan lokal.
4. Penggerak Ekonomi Daerah
UMKM mampu menggerakkan roda ekonomi di daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menghidupkan sektor-sektor lain seperti transportasi, logistik, serta perdagangan.
5. Ketahanan Ekonomi Nasional
UMKM terbukti lebih tangguh saat menghadapi krisis ekonomi. Ketika perusahaan besar banyak yang kolaps, UMKM tetap bertahan dan menjadi penyokong utama stabilitas ekonomi nasional.
Jenis-Jenis UMKM
1. Usaha Pertanian
2. Usaha Elektronik
3. Usaha Furniture
4. Usaha Kuliner
5. Usaha Fashion
6. Usaha Bidang Jasa
Itulah informasi tentang apa itu UMKM yang terdiri dari definisi, fungsi dan jenis-jenis UMKM. (inm)
