Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut, Indonesia PPN 11 Persen!

PASUNDANEKSPRES.ID - Pajak pembalut menjadi perhatian publik. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap pembalut perempuan terus disorot. Kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai keterjangkauan produk menstruasi yang merupakan kebutuhan rutin perempuan dan bagian dari kebutuhan dasar kesehatan serta kebersihan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan bentuk pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Pengecualian hanya berlaku terhadap jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, kebijakan Indonesia tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang telah mengambil langkah untuk mengurangi bahkan menghapus pajak atas produk menstruasi. Beberapa negara menilai bahwa pembalut dan produk sanitasi perempuan lainnya merupakan kebutuhan esensial sehingga akses dan keterjangkauannya perlu mendapat perhatian khusus.
Negara-Negara yang Memilih Membebaskan Pajak Pembalut
Berikut sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak atau menyediakan produk menstruasi secara gratis.
1. Skotlandia: Menjamin Produk Menstruasi Gratis
Skotlandia menjadi salah satu negara dengan kebijakan paling progresif dalam menjamin akses terhadap produk menstruasi. Melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021, Skotlandia menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum menjamin ketersediaan produk menstruasi secara gratis bagi siapa pun yang membutuhkannya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Agustus 2022. Pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan diwajibkan menyediakan produk menstruasi melalui berbagai fasilitas, termasuk sekolah, perguruan tinggi, pusat komunitas, dan fasilitas publik.
Tidak hanya memastikan ketersediaan, regulasi ini juga menekankan pentingnya kemudahan akses dan kenyamanan penerima. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh produk menstruasi tanpa harus merasa malu atau mengalami diskriminasi.
2. Australia: Hapus GST Setelah Perjuangan Panjang
Australia resmi menghapus Goods and Services Tax (GST) sebesar 10 persen terhadap produk menstruasi sejak 1 Januari 2019.
Keputusan tersebut menjadi hasil perjuangan panjang para aktivis selama lebih dari 18 tahun. Sebelum kebijakan ini diterapkan, pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya menuai kritik karena dianggap tidak adil. Pasalnya, produk menstruasi dikategorikan sebagai barang non-esensial, sementara sejumlah barang lainnya justru memperoleh pengecualian pajak.
Pembebasan GST mencakup berbagai produk sanitasi perempuan, mulai dari pembalut, tampon, menstrual cup, pantyliner, hingga pakaian dalam khusus menstruasi.
Australian Taxation Office (ATO) menggolongkan produk-produk tersebut sebagai barang bebas GST. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran perempuan untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.
3. Malaysia: Bebaskan Pajak Pembalut dan Tampon
Malaysia juga mengambil langkah untuk meringankan beban pengeluaran perempuan dengan menghapus pajak atas produk menstruasi.
Pemerintah Malaysia secara resmi menghapuskan GST serta Sales and Service Tax (SST) terhadap pembalut dan tampon sejak akhir 2018.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat agar produk sanitasi perempuan memiliki harga yang lebih terjangkau. Penghapusan pajak ini mendapat sambutan positif karena pembalut dan tampon merupakan kebutuhan rutin yang digunakan setiap bulan.
Langkah Malaysia menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat.
4. Kenya: Pelopor Penghapusan Pajak Produk Sanitasi
Kenya termasuk negara yang lebih dahulu mengambil kebijakan pembebasan pajak terhadap produk sanitasi perempuan.
Berdasarkan laporan World Bank, Kenya menghapus pajak penjualan produk sanitasi perempuan sejak 2004. Kebijakan tersebut memiliki tujuan sosial yang cukup kuat, yakni menjaga agar menstruasi tidak menjadi penghalang bagi anak perempuan untuk mengikuti kegiatan pendidikan.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah tingginya risiko ketidakhadiran siswi di sekolah akibat keterbatasan akses terhadap produk menstruasi. Dengan mengurangi beban pajak, pemerintah berupaya membuat produk sanitasi lebih mudah dijangkau masyarakat.
5. India: Turunkan GST Menjadi Nol Persen
India juga pernah menerapkan pajak terhadap produk menstruasi sebelum akhirnya mengambil kebijakan pembebasan.
Pada 2018, pemerintah India menetapkan penurunan tarif GST untuk pembalut dari sebelumnya 12 persen menjadi 0 persen. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam dokumen National Anti-profiteering Authority.
Penghapusan pajak ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan produk sanitasi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dari kelompok ekonomi berpenghasilan rendah.
6. Afrika Selatan: Pembalut Masuk Kategori Zero-Rated
Afrika Selatan menetapkan pembalut perempuan sebagai barang dengan tarif PPN nol persen atau zero-rated pada 2019.
Kebijakan yang ditetapkan melalui South African Revenue Service tersebut ditujukan untuk membantu perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, agar dapat memenuhi kebutuhan sanitasi dasar dengan lebih mudah.
Penerapan tarif nol persen membuat produk menstruasi tidak lagi menanggung beban PPN sehingga diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan di tengah masyarakat.
7. Namibia: Turunkan PPN Pembalut dari 15 Persen Menjadi Nol
Namibia juga mengikuti langkah sejumlah negara lain dengan menghapus pajak atas produk menstruasi.
Pada awal 2023, Kementerian Keuangan Namibia mengesahkan amandemen undang-undang PPN yang menetapkan penurunan tarif pajak pembalut dari sebelumnya 15 persen menjadi 0 persen.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Menstruasi dan Keterjangkauan Produk Sanitasi Menjadi Isu Global
Perbedaan kebijakan antara Indonesia dan sejumlah negara tersebut memperlihatkan bahwa pengenaan pajak terhadap produk menstruasi masih menjadi isu yang memiliki pendekatan beragam di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, pemerintah menempatkan pembalut dalam kategori Barang Kena Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, negara-negara seperti Australia, Malaysia, Kenya, India, Afrika Selatan, dan Namibia memilih menghapus pajak atas produk menstruasi. Skotlandia bahkan melangkah lebih jauh dengan menjamin penyediaan produk menstruasi secara gratis.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyentuh persoalan kesehatan, pendidikan, kesetaraan, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Bagi perempuan, pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa. Produk tersebut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari selama masa menstruasi. Karena itu, keterjangkauan produk sanitasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
(ipa)
