Peran DPRD Subang dalam Pilkades Serentak 2026: Dari Regulasi hingga Anggaran

PASUNDANEKSPRES.ID - Apa sebenarnya peran DPRD Subang dalam Pilkades? Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang menjadi salah satu agenda demokrasi besar yang membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak.
Tidak hanya pemerintah daerah dan pemerintahan desa, DPRD Kabupaten Subang juga memiliki peran dalam memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta berlangsung secara tertib.
Dalam pembahasan mengenai Pilkades serentak, DPRD Kabupaten Subang menempatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Peran DPRD Subang dalam Pilkades Serentak, Siapkan Landasan Regulasi Pilkades
Salah satu peran DPRD Kabupaten Subang adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari YouTube Pasundan Ekspres TV dengan judul "Podcast Bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Subang", menurut Ketua Komisi I DPRD Subang, Niko, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyusun dan melakukan perubahan terhadap regulasi mengenai desa. Perubahan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk dalam mengatur berbagai tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Anggaran Pilkades Menjadi Perhatian DPRD
Selain fungsi legislasi, DPRD juga memiliki fungsi penganggaran. Dalam konteks Pilkades serentak, dukungan anggaran menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
"Kemudian yang kedua, sesuai dengan fungsi DPRD dalam bidang pengawasan dan penganggaran, Alhamdulillah kami sudah mengamankan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentang ini melalui anggaran awal," jelas Niko.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa anggaran awal untuk pelaksanaan Pilkades serentak berada di kisaran Rp24 miliar.
Anggaran tersebut kemudian disebut mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp33 miliar dalam anggaran perubahan, meskipun pada saat pembahasan angka tersebut masih dalam proses pembahasan.
Dukungan anggaran diperlukan untuk memastikan berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan Pilkades dapat terpenuhi. Dengan jumlah desa yang mengikuti pemilihan secara serentak, kesiapan pembiayaan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran seluruh tahapan.
Komisi I DPRD Intensif Berkoordinasi dengan DPMD
Pengawasan terhadap Pilkades juga dilakukan melalui komunikasi dengan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa.
Komisi I DPRD Subang disebut terus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Koordinasi tersebut dilakukan karena penyelenggaraan Pilkades merupakan agenda besar yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
Melalui komunikasi tersebut, DPRD dapat memperoleh perkembangan mengenai kesiapan pelaksanaan di lapangan sekaligus menyampaikan berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan.
Pengawasan ini menjadi penting karena pelaksanaan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan hari pemungutan suara, tetapi mencakup rangkaian tahapan sejak persiapan hingga proses pemilihan selesai.
Memastikan Tahapan Berjalan Sesuai Aturan
DPRD Kabupaten Subang juga menaruh perhatian pada kesiapan teknis penyelenggaraan Pilkades.
Menurut anggota DPRD yang turut membahas agenda tersebut, sejak awal DPRD telah mendorong Pemerintah Kabupaten Subang agar pelaksanaan Pilkades dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesiapan tim teknis, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian yang perlu dipastikan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai aturan.
DPRD juga memandang Pilkades sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Desa yang berkembang dan memiliki kepemimpinan yang mampu mengelola potensi lokal dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Subang secara keseluruhan.
Karena itu, pelaksanaan Pilkades tidak hanya dipandang sebagai agenda politik di tingkat desa, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
(ipa)
