Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perubahan Sistem Terbaru BPJS Kesehatan Menjadi KRIS

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|19:04 WIB
Bagikan:
Perubahan Sistem Terbaru BPJS Kesehatan Menjadi KRIS
Perubahan Sistem Terbaru BPJS Kesehatan Menjadi Kris

PASUNDAN EKSPRES- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berani dengan mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem BPJS Kesehatan, dengan fokus pada penghapusan kelas 1, 2, dan 3.

Pemerintah telah memutuskan untuk menggabungkan tiga kelas tersebut menjadi satu, yang dikenal sebagai kelas rawat inap standar atau Kris.

Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Pasal 103 b ayat 1 dari Perpres terbaru tersebut mengatur pelaksanaan Kris secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang diharapkan akan berjalan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta jaminan kesehatan nasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian iuran. Dalam sistem Kris, iuran yang disetor tidak lagi akan sama untuk semua peserta.

Sebaliknya, akan ada penyesuaian iuran bagi peserta dari golongan mampu atau tidak mampu. Penetapan manfaat, tarif, serta iuran untuk kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Selama belum ditetapkannya sistem Kris, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini. Namun, perubahan ini menandai langkah signifikan menuju penyelarasan dan perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya Kris, diharapkan akan tercipta kesetaraan akses dan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan perkembangan terkini terkait perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan.

Hal ini akan membantu mereka untuk memahami dampak perubahan tersebut terhadap kebutuhan kesehatan mereka dan keluarga.

Sebagai informasi tambahan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini masih tunduk pada nominal iuran yang berlaku sesuai dengan Perpres yang saat ini berlaku. 

Perhatikan pengumuman resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait perubahan kebijakan ini.

Selain itu, penting juga untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal.

Berita Terbaru

7 Bisnis yang Cocok untuk Introvert, Bisa Cuan Tanpa Harus Sering Ketemu Orang

7 Bisnis yang Cocok untuk Introvert, Bisa Cuan Tanpa Harus Sering Ketemu Orang

Lifestyle1 jam lalu
Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Thom Haye Soroti Jadwal Padat, PERSIB Siap Hadapi Dewa United di Super League 2026/2027

Olahraga2 jam lalu
Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Atasi Lapas Penuh, Pemerintah Siapkan Pulau Khusus untuk Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Headline3 jam lalu
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Nasional4 jam lalu
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Nasional4 jam lalu
5 Cara Mengembalikan Rasa Antusias dalam Hidup yang Hilang

5 Cara Mengembalikan Rasa Antusias dalam Hidup yang Hilang

Lifestyle4 jam lalu
Masih Saja Ada Miras di Pamanukan, Polsek Sita 56 Botol

Masih Saja Ada Miras di Pamanukan, Polsek Sita 56 Botol

Headline4 jam lalu
PERSIB vs Dewa United di Super League 2026/2027: Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

PERSIB vs Dewa United di Super League 2026/2027: Maung Bandung Waspadai Jadwal Padat

Headline5 jam lalu
Sekda Subang Hadiri PKU Akbar 2026, Dorong UMKM Lebih Produktif dan Berdaya Saing

Sekda Subang Hadiri PKU Akbar 2026, Dorong UMKM Lebih Produktif dan Berdaya Saing

Headline6 jam lalu