Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|01:30 WIB
Bagikan:
Siapa Musafir yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi musafir terjebak macet di dalam mobil (dok. pexels.com/Life Of Pix)

PASUNDAN EKSPRES -  Istilah “musafir” tidak asing di telinga kita. Secara sederhana musafir dapat diartikan sebagai orang yang sedang bepergian. 

Dalam kajian fiqih, memahami istilah “musafir” secara komprehensif sangat penting karena berkaitan dengan hukum, seperti dalam hal puasa dan shalat. Akan tetapi, penulis akan membahas pengertian terkait “siapa itu musafir” dalam hal puasa.   

Siapa Itu Musafir? Dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, bahwa yang dimaksud dengan musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan yang diperbolehkan melakukan qashar shalat. 

BACA JUGA:Ini Adalah 20 Hal Sepele yang Dapat Membatalkan Puasa, Wajib Diperhatikan!

Artinya, “Dan diperbolehkan tidak berpuasa dalam puasa wajib sebab sakit yang membahayakan dengan baahya yang membolehkan tayamum, seperti dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan penyakit karena berpuasa, dan dalam perjalanan yang diperbolehkan meng-qashar shalat. Yaitu bukan perjalanan jarak dekat dan perjalanan maksiat.” (Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998], halaman 91).  

BACA JUGA:Bacaan Sholat | Dari Takbir Sampai Salam Sesuai Sunah Rasulullah SAW

Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa musafir yang dimaksud dalam hal puasa adalah musafir yang sedang menempuh perjalanan yang diperbolehkan mengqashar shalat. 

Melansir NU Online dalam artikel berjudul "Tata Cara dan Ketentuan Qashar Shalat", seseorang dapat melakukan qashar shalat dengan ketentuan di antaranya sebagaimana berikut:

  1. Perjalanan tidak untuk maksiat.
  2. Jarak perjalanan minimal dua marhalah atau 80,64 km merujuk kitab Tanwirul Qulub.
  3. Melewati batas desa.

Dengan demikian dapat disimpulkan, seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa saat bulan Ramadhan apabila ia melakukan perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat yaitu kurang lebih dengan jarak minimal 80,64 km. Serta tetap wajib meng-qada puasa tersebut di kemudian hari. Wallahu a’lam.

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang1 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini1 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat3 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline4 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional5 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline6 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga6 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline7 jam lalu