Simulasi Buyback Emas ANTAM Hari Ini, Cek Dulu Sebelum Jual!

PASUNDANEKSPRES.ID - PT Aneka Tambang (ANTAM) kembali merilis pergerakan harga buyback emas batangan pada perdagangan hari ini, Selasa (13/1). Situasi ini sering jadi perhatian para pemilik emas yang sedang menimbang waktu terbaik untuk melepas asetnya.
Sebelum memutuskan jual, langkah aman yang patut dilakukan tentu mengecek simulasi buyback emas ANTAM hari ini agar perhitungan tetap matang dan hasilnya optimal.
Kenaikan harga emas belakangan ini mencerminkan kondisi pasar yang cukup dinamis. Kondisi tersebut membuat simulasi buyback emas ANTAM hari ini semakin relevan untuk dijadikan acuan, terutama bagi yang menyimpan emas batangan dalam berbagai ukuran.
Berikut gambaran lengkap harga buyback terbaru yang dirilis langsung oleh ANTAM.
Simulasi Buyback Emas ANTAM Hari Ini
Harga buyback emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Selasa (13/1), tercatat mengalami kenaikan Rp19.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Data ini dikutip dari laman resmi ANTAM pada pukul 10.00 WIB. Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan waktu penjualan.
Daftar harga buyback emas ANTAM hari ini berdasarkan berat:
- 1 gram: Rp2.503.000
- 2 gram: Rp4.996.000
- 3 gram: Rp7.499.000
- 5 gram: Rp12.317.275
- 10 gram: Rp24.644.550
- 20 gram: Rp49.299.100
- 25 gram: Rp61.626.375
- 50 gram: Rp123.262.750
- 100 gram: Rp246.535.500
Nilai di atas menunjukkan bahwa simulasi buyback emas ANTAM hari ini cukup menjanjikan, terutama untuk ukuran besar yang selisih keuntungannya terasa lebih signifikan.
Aturan Pajak Buyback Emas ANTAM yang Perlu Dicermati
Selain harga, aspek pajak juga menjadi hal penting dalam simulasi buyback emas ANTAM hari ini.
Dalam laman resmi Antam dijelaskan bahwa seluruh transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
PPh 22 tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan emas.
Artinya, dana yang diterima sudah bersih setelah pemotongan pajak, sehingga simulasi buyback emas ANTAM hari ini sebaiknya memperhitungkan komponen ini sejak awal.
Ketentuan Identitas dalam Proses Buyback
Proses buyback emas ANTAM juga mewajibkan kelengkapan dokumen identitas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Aturan ini berlaku untuk perorangan, badan usaha, hingga instansi pemerintah.
Kelengkapan data tersebut bertujuan menjaga transparansi transaksi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Simulasi buyback emas ANTAM hari ini bisa dijadikan panduan awal sebelum mengambil keputusan jual.
Jadi, itu dia simulasi buyback emas ANTAM hari ini yang bisa dicek terlebih dahulu.
(pm)
