Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|14:28 WIB
Bagikan:
Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah
Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah

PASUNDAN EKSPRES - Proses balik nama mobil mungkin tampak rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengetahui syarat dan prosedurnya dengan baik.

Anda harus melakukan balik nama untuk memindahkan kepemilikan kendaraan secara sah ke nama Anda.

Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah

Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat balik nama mobil:

  • Dokumen yang Diperlukan:

Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Pastikan BPKB masih dalam kondisi yang baik dan tidak rusak.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK masih berlaku dan tidak telat pajak.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Baru Asli dan Fotokopi: KTP harus sesuai dengan nama yang akan dicantumkan di BPKB dan STNK baru.

Bukti Pembayaran PBB Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir: Bukti pembayaran PKB terbaru menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Bukti Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) Terakhir: Bukti pembayaran SWDKLL terbaru menunjukkan bahwa Anda telah terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas.

Formulir Balik Nama Kendaraan Bermotor: Formulir ini dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.

Kuitansi Pembelian Kendaraan: Kuitansi pembelian ini menjadi bukti sah transaksi jual beli kendaraan.

Surat Persetujuan Balik Nama dari Pemilik Lama (Jika Ada): Surat ini diperlukan jika proses balik nama dilakukan oleh pihak ketiga selain pemilik baru.

  • Langkah-langkah Balik Nama Mobil:

Datang ke Kantor Samsat Terdekat: Bawalah semua dokumen yang diperlukan dalam map yang rapi.

Ambil Nomor Antrian: Anda akan diarahkan ke loket pelayanan balik nama kendaraan.

Isi Formulir Balik Nama Kendaraan: Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

Serahkan Dokumen dan Formulir yang Telah Diisi: Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

Bayar Biaya Balik Nama: Biaya balik nama bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah. Anda dapat melihat rincian biaya di loket pelayanan.

Proses Cek Fisik Kendaraan: Anda harus membawa kendaraan Anda ke tempat cek fisik untuk verifikasi kondisi kendaraan.

Tunggu Proses Balik Nama: Setelah proses cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima proses balik nama.

Ambil BPKB dan STNK Baru: BPKB dan STNK baru dengan nama Anda akan dicetak dan dapat diambil beberapa hari setelah proses selesai.

  • Tips:

Anda dapat menggunakan jasa calo untuk membantu proses balik nama, tetapi pastikan Anda memilih calo yang terpercaya.

Anda juga dapat menggunakan layanan online Samsat di beberapa daerah untuk mengurus balik nama secara online.

Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai syarat dan prosedur balik nama mobil di Samsat setempat.

  • Biaya Balik Nama Mobil:

Biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya ini meliputi biaya BPKB, STNK, dan cek fisik.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan masa berlaku STNK.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL): Biaya ini dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan masa berlaku STNK.

Biaya total balik nama mobil dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, wilayah, dan nilai jual kendaraan.

Balik nama mobil merupakan proses penting untuk memindahkan kepemilikan kendaraan secara sah.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus balik nama mobil dengan mudah dan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional6 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang7 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta8 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang8 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu