Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:00 WIB
Bagikan:
Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya (Image From: Pontianak Post - Jawa Pos)

PASUNDANEKSPRES.ID - Begini syarat membuat KK di Subang. Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) terkadang terasa merepotkan jika belum mengetahui persyaratan yang harus disiapkan. Padahal, prosesnya bisa lebih mudah kalau kamu sudah membawa dokumen yang sesuai.

Buat kamu warga Subang yang ingin membuat KK baru, memperbarui data keluarga, memisahkan KK, atau mengurus KK yang hilang dan rusak, penting untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. 

Pengurusan KK di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Pelayanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya? Simak persyaratan KK di Kabupaten Subang berikut ini.

Syarat Membuat KK di Subang 

Berikut ini adalah mengenai syarat dalam membuat KK di Subang. 

Syarat Membuat KK Baru karena Membentuk Keluarga

Bagi kamu yang baru menikah dan ingin membuat KK sendiri atau membentuk keluarga baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
  • KK asli orang tua masing-masing jika ingin melakukan pecah KK.
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri.
  • Surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan dalam mekanisme pelayanan setempat.

Jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian F-1.05 sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Menambah Anggota Keluarga karena Kelahiran

Untuk menambahkan anggota keluarga baru karena kelahiran, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut ini yang dilansir dari subang.godesa.id:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
  • KK asli yang lama.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Akta kelahiran jika sudah diterbitkan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memperbarui data keluarga sekaligus menambahkan identitas anak ke dalam KK.

Syarat Perubahan Data KK

Jika terdapat perubahan data dalam KK, kamu perlu mengajukan pembaruan dokumen kependudukan. Persyaratannya meliputi:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • KK lama.
  • Fotokopi bukti perubahan data atau dokumen yang berkaitan dengan perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Bukti perubahan tersebut disesuaikan dengan jenis data yang ingin diperbarui.

Syarat Mengganti Kepala Keluarga karena Meninggal Dunia

Jika kepala keluarga meninggal dunia, data pada KK perlu diperbarui. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • KK lama.
  • Akta kematian.

Perubahan ini diperlukan agar data kepala keluarga pada dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru.

Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak

KK yang hilang atau mengalami kerusakan juga dapat diterbitkan kembali. Untuk mengurusnya, siapkan:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • Fotokopi KK atau KTP jika tersedia.
  • Surat kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang.
  • KK yang rusak untuk kasus KK mengalami kerusakan.

Khusus KK hilang, surat kehilangan menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik.

Syarat Pisah KK

Bagi anggota keluarga yang ingin membuat KK sendiri atau melakukan pemisahan KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • KK lama.
  • Pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah memiliki KTP-el.

Pisah KK biasanya dilakukan ketika anggota keluarga sudah memenuhi ketentuan untuk memiliki KK sendiri.

Syarat Perubahan KK karena Pindah Datang

Jika kamu pindah dan menetap di Kabupaten Subang dari daerah lain, data kependudukan juga perlu disesuaikan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal jika pindah dari luar Kabupaten Subang.
  • KK lama atau KTP dari domisili sebelumnya.
  • Surat pengantar RT/RW setempat di Subang jika dipersyaratkan.

Setelah proses selesai, data kependudukan akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal yang baru.

Cara Mengurus KK di Subang

Dilansir dari Instagram disdukcapil_subang, pengajuan dokumen kependudukan di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia secara daring maupun secara langsung.

Untuk layanan online, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi SmartDigi pada menu Sipedas. Sementara itu, kamu juga dapat mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten Subang untuk mendapatkan pelayanan secara langsung.

Itulah mengenai syarat membuat KK di Subang. Jika kamu sudah mengetahui persyaratannya sejak awal, kamu bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih baik. 

(ipa)

Berita Terbaru

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle12 menit lalu
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle42 menit lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional1 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang1 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline1 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline2 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle2 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga2 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta2 jam lalu