Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Begini syarat membuat KK di Subang. Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) terkadang terasa merepotkan jika belum mengetahui persyaratan yang harus disiapkan. Padahal, prosesnya bisa lebih mudah kalau kamu sudah membawa dokumen yang sesuai.
Buat kamu warga Subang yang ingin membuat KK baru, memperbarui data keluarga, memisahkan KK, atau mengurus KK yang hilang dan rusak, penting untuk mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.
Pengurusan KK di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Pelayanan administrasi kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya? Simak persyaratan KK di Kabupaten Subang berikut ini.
Syarat Membuat KK di Subang
Berikut ini adalah mengenai syarat dalam membuat KK di Subang.
Syarat Membuat KK Baru karena Membentuk Keluarga
Bagi kamu yang baru menikah dan ingin membuat KK sendiri atau membentuk keluarga baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan F-1.02.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
- KK asli orang tua masing-masing jika ingin melakukan pecah KK.
- Fotokopi KTP-el suami dan istri.
- Surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan dalam mekanisme pelayanan setempat.
Jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian F-1.05 sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Menambah Anggota Keluarga karena Kelahiran
Untuk menambahkan anggota keluarga baru karena kelahiran, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut ini yang dilansir dari subang.godesa.id:
- Formulir permohonan F-1.02.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
- KK asli yang lama.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
- Akta kelahiran jika sudah diterbitkan.
Dokumen tersebut digunakan untuk memperbarui data keluarga sekaligus menambahkan identitas anak ke dalam KK.
Syarat Perubahan Data KK
Jika terdapat perubahan data dalam KK, kamu perlu mengajukan pembaruan dokumen kependudukan. Persyaratannya meliputi:
- Formulir permohonan F-1.02.
- KK lama.
- Fotokopi bukti perubahan data atau dokumen yang berkaitan dengan perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Bukti perubahan tersebut disesuaikan dengan jenis data yang ingin diperbarui.
Syarat Mengganti Kepala Keluarga karena Meninggal Dunia
Jika kepala keluarga meninggal dunia, data pada KK perlu diperbarui. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan F-1.02.
- KK lama.
- Akta kematian.
Perubahan ini diperlukan agar data kepala keluarga pada dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru.
Syarat Mengurus KK Hilang atau Rusak
KK yang hilang atau mengalami kerusakan juga dapat diterbitkan kembali. Untuk mengurusnya, siapkan:
- Formulir permohonan F-1.02.
- Fotokopi KK atau KTP jika tersedia.
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang.
- KK yang rusak untuk kasus KK mengalami kerusakan.
Khusus KK hilang, surat kehilangan menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik.
Syarat Pisah KK
Bagi anggota keluarga yang ingin membuat KK sendiri atau melakukan pemisahan KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir permohonan F-1.02.
- KK lama.
- Pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah memiliki KTP-el.
Pisah KK biasanya dilakukan ketika anggota keluarga sudah memenuhi ketentuan untuk memiliki KK sendiri.
Syarat Perubahan KK karena Pindah Datang
Jika kamu pindah dan menetap di Kabupaten Subang dari daerah lain, data kependudukan juga perlu disesuaikan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal jika pindah dari luar Kabupaten Subang.
- KK lama atau KTP dari domisili sebelumnya.
- Surat pengantar RT/RW setempat di Subang jika dipersyaratkan.
Setelah proses selesai, data kependudukan akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Cara Mengurus KK di Subang
Dilansir dari Instagram disdukcapil_subang, pengajuan dokumen kependudukan di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia secara daring maupun secara langsung.
Untuk layanan online, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi SmartDigi pada menu Sipedas. Sementara itu, kamu juga dapat mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten Subang untuk mendapatkan pelayanan secara langsung.
Itulah mengenai syarat membuat KK di Subang. Jika kamu sudah mengetahui persyaratannya sejak awal, kamu bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih baik.
(ipa)
