Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TAPERA Tidak Berlaku Seketika (2024), Namun Sudah Lima Tahun Persiapan

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:27 WIB
Bagikan:
TAPERA Tidak Berlaku Seketika (2024), Namun Sudah Lima Tahun Persiapan
TAPERA Tidak Berlaku Seketika (2024), Namun Sudah Lima Tahun Persiapan

PASUNDAN EKSPRES - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono menjelaskan mengenai pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. Menurut Basuki, TAPERA tidak langsung dikenakan pemotongan saat pertama kali dibentuk, melainkan melalui proses bertahap untuk membangun kredibilitas program tersebut.

"TAPERA sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak langsung dikenakan pemotongan," ungkap Basuki dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa pembentukan TAPERA pada awalnya dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan tujuan untuk memastikan program tersebut memiliki dasar yang kuat sebelum sepenuhnya diterapkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur TAPERA mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 diberlakukan, yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya adalah pada tahun 2027.

Basuki menjelaskan bahwa TAPERA mulai dijalankan secara bertahap dan telah melalui beberapa pergantian pengurus untuk memastikan kelancaran program ini. "Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu, ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh pak presiden," jelasnya.

Menurut aturan, iuran TAPERA yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, pemberi kerja menyumbang 0,5% dan pekerja menanggung 2,5% dari gaji mereka. Simpanan ini harus disetorkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.

Untuk pekerja mandiri, mereka juga diwajibkan membayar iuran TAPERA paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lain yang ditunjuk. Peserta TAPERA meliputi pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, serta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Warga negara asing yang memegang visa kerja di Indonesia selama minimal enam bulan juga bisa menjadi peserta TAPERA.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta TAPERA meliputi berbagai golongan, antara lain Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai aparatur sipil negara termasuk P3K, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pekerja di berbagai badan usaha milik negara maupun swasta. Perhitungan besaran simpanan diatur sesuai dengan sumber gaji, apakah dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, atau badan usaha swasta.

Program TAPERA ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui tabungan yang teratur. Meski demikian, pemotongan gaji untuk TAPERA menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai berkurangnya pendapatan yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan penjelasan dari Menteri PUPR, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses dan tujuan dari program TAPERA, sehingga program ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka.

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta1 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional4 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga4 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional4 jam lalu