Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Uang Kertas Rp100 TE 1984 hingga Rp10.000 TE 1985 Dicabut BI! Masih Bisa Ditukar Sampai Kapan? Cek di Sini!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|23:00 WIB
Bagikan:
Uang Kertas Rp100 TE 1984 hingga Rp10.000 TE 1985 Dicabut BI! Masih Bisa Ditukar Sampai Kapan? Cek di Sini!
Uang Kertas Rp100 TE 1984 hingga Rp10.000 TE 1985 Dicabut BI! Masih Bisa Ditukar Sampai Kapan? Cek di Sini!

PASUNDAN EKSPRES.ID – Per Jumat, 10 April 2026, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan baru terkait uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Melalui situs resmi dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam, BI secara resmi mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang kertas lama dari peredaran untuk menjaga keaslian, keamanan, serta efisiensi pengelolaan uang rupiah nasional.

Uang Rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya dengan nominal yang sama dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi dan akan dimusnahkan.

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Batas Penukaran

Berdasarkan data resmi dari laman Uang Rupiah Yang Dicabut di situs BI (diakses 10 April 2026), berikut beberapa pecahan uang kertas utama yang sudah dicabut dan masih dapat ditukarkan:

- Rp 100 tahun emisi (TE) 1984 — Batas penukaran hingga 24 September 2028.

- Rp 10.000 TE 1985 — Batas penukaran hingga 24 September 2028.

- Rp 5.000 TE 1986 — Batas penukaran hingga 24 September 2028.

- Rp 1.000 TE 1987 — Batas penukaran hingga 24 September 2028.

- Rp 500 TE 1988 — Batas penukaran hingga 24 September 2028.

- Rp 0,05 TE 1964 (Dwikora) — Batas penukaran hingga 14 November 2029.

- Rp 0,10 TE 1964 (Dwikora) dan pecahan kecil Dwikora lainnya — Batas penukaran serupa hingga 2029.

Selain itu, BI juga terus memusnahkan uang rupiah tidak layak edar (UTLE) serta uang yang sudah tidak berlaku sesuai PBI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas menggunakan mesin khusus sehingga tidak lagi menyerupai uang asli, sesuai prinsip transparansi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada awal 2026, BI juga melanjutkan proses penarikan bertahap uang kertas emisi lama (termasuk sebagian emisi 2016 yang secara bertahap digantikan emisi 2022).

Meski tidak ada penarikan massal mendadak pada April 2026, masyarakat diimbau segera memeriksa simpanan uang kertas lama untuk menghindari kerugian di masa depan.

Cara Penukaran Uang Kertas yang Tidak Berlaku

Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang telah dicabut di:

- Kantor Bank Umum di seluruh Indonesia.

- Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) atau Kantor Perwakilan BI di daerah.

Proses penukaran relatif mudah, asal uang tersebut asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. BI menekankan bahwa penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama, tanpa potongan.

Untuk menghindari antrean panjang, disarankan melakukan pemesanan melalui aplikasi resmi BI jika tersedia layanan penukaran terjadwal.

Alasan BI Mencabut Uang Kertas Lama

Menurut penjelasan BI, pencabutan dan penarikan uang rupiah bertujuan untuk:

1. Mencegah peredaran uang palsu atau rusak berat.

2. Meningkatkan keamanan fitur uang rupiah (seperti tanda air, benang pengaman, dan tinta warna berubah).

3. Menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran sah.

4. Mendukung efisiensi pengelolaan uang fisik di era transformasi digital.

PBI Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur lebih rinci tentang kriteria pencabutan, penggantian, dan pemusnahan uang rupiah kertas serta logam, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

- Segera periksa dompet, tabungan, atau koleksi uang lama Anda.

- Jangan simpan terlalu lama uang kertas emisi lama yang sudah mendekati batas penukaran (2028–2029).

- Hindari menerima atau menggunakan uang yang sudah dicabut sebagai alat transaksi, karena dapat ditolak secara sah.

- Selalu verifikasi informasi melalui situs resmi bi.go.id atau akun media sosial resmi Bank Indonesia, karena sering beredar hoaks tentang penarikan massal atau redenominasi rupiah yang belum dilakukan hingga 2026.

Dengan ketentuan baru ini, BI berharap masyarakat lebih peduli dan “Cinta, Bangga, Paham Rupiah”.

Penukaran yang tertib akan membantu BI dalam mengelola suplai uang yang berkualitas dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Masyarakat diminta aktif memantau update melalui situs BI atau layanan informasi resmi.

Jika menemukan uang rusak berat atau diragukan keasliannya, segera bawa ke kantor BI terdekat untuk klarifikasi.

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional13 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu