Update Terbaru Cara Cek Pajak Kendaraan Tahun 2026 untuk Motor dan Mobil Lengkap dengan Biaya dan Alamat Samsat

PASUNDAN EKSPRES.ID – Informasi mengenai cara cek pajak kendaraan semakin banyak dicari masyarakat pada 2026, terutama untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanggal jatuh tempo, hingga status tunggakan sebelum melakukan pembayaran di Samsat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan secara online melalui layanan Info PKB Bapenda Jabar, aplikasi Sapawarga/Sambara, hingga SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak mengetahui status kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Tahun 2026
1. Cara cek pajak kendaraan melalui website Bapenda Jabar
Bapenda Jabar menyediakan layanan pengecekan resmi melalui halaman Info PKB.
Langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi [https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb]
2. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan
3. Pilih warna TNKB (hitam, putih, merah, atau kuning)
4. Isi kode captcha
5. Klik Lihat Info
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi kendaraan, besaran PKB, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo pajak. Bapenda Jabar menyebutkan layanan ini dapat digunakan untuk pengecekan kendaraan sendiri maupun kendaraan lain sesuai data yang tersedia pada sistem Samsat Jawa Barat.
2. Cara cek pajak lewat aplikasi Sapawarga / Sambara
Bapenda Jabar juga mengintegrasikan layanan Sambara ke dalam aplikasi Sapawarga (Jabar Super Apps).
Alamat layanan digital:
Bapenda Provinsi Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No.528, Bandung, Jawa Barat 40266
Langkah penggunaan:
- Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store atau App Store
- Masuk ke menu Layanan Publik
- Pilih Pajak Kendaraan Bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Sistem akan menampilkan rincian pajak dan kode bayar bila ingin melanjutkan pembayaran
Bapenda Jabar menjelaskan bahwa Sambara tidak hanya digunakan untuk cara pengecekan pajak kendaraan, tetapi juga untuk melihat jadwal Samsat Keliling dan lokasi pelayanan Samsat di seluruh Jawa Barat.
3. Cara cek pajak menggunakan SIGNAL
Untuk layanan nasional, Polri bersama Tim Pembina Samsat Nasional menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Fungsi utama SIGNAL:
- Cek pajak kendaraan
- Bayar PKB tahunan
- Pengesahan STNK online
- Penyimpanan dokumen digital kendaraan
Cara menggunakannya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL
2. Daftarkan NIK dan nomor ponsel
3. Tambahkan data kendaraan sesuai STNK
4. Lakukan verifikasi wajah (face matching) sesuai data e-KTP
5. Informasi pajak kendaraan akan muncul pada dashboard aplikasi
Keterangan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi samsatdigital.id dan halaman aplikasi SIGNAL.
4. Cara cek pajak kendaraan lewat WhatsApp resmi Bapenda Jabar
Mulai 2026, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan berbasis WhatsApp Chatbot.
Nomor resmi:
0811-2230-1818
Langkahnya:
* Simpan nomor tersebut
- Kirim pesan Halo atau Hi
- Pilih menu Pajak Kendaraan
- Masukkan Nomor Polisi dan NIK sesuai KTP untuk proses verifikasi
Layanan ini diumumkan melalui publikasi resmi Bapenda Jabar pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan layanan Samsat digital.
Daftar biaya yang perlu diketahui
Pengecekan pajak kendaraan secara online tidak dipungut biaya. Namun apabila wajib pajak melanjutkan ke proses pembayaran atau pengesahan STNK, terdapat komponen biaya resmi berikut:
Cek pajak kendaraan online: Gratis
Pengesahan STNK tahunan: Mengikuti besaran PKB kendaraan
SWDKLLJ motor: Sekitar Rp35.000
SWDKLLJ mobil penumpang: Sekitar Rp143.000
Penerbitan STNK baru/perpanjangan 5 tahunan: Mengikuti tarif PNBP Polri
Besaran PKB berbeda pada setiap kendaraan karena dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien kepemilikan yang tercatat pada data Samsat.
Contoh hasil yang akan muncul saat pengecekan
Saat melakukan cara cek pajak kendaraan melalui layanan resmi, pengguna biasanya akan memperoleh informasi berikut:
- Nomor polisi kendaraan
- Merek dan tipe kendaraan
- Tahun kendaraan
- Status pajak
- Tanggal jatuh tempo
- Besaran PKB
- Besaran SWDKLLJ
- Total estimasi tagihan
Informasi tersebut membantu wajib pajak mengetahui apakah kendaraan masih aktif, sudah mendekati jatuh tempo, atau memiliki tunggakan yang perlu segera dibayarkan.
Alamat Samsat untuk layanan langsung di Subang
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sekaligus pembayaran langsung, layanan dapat dilakukan di:
Samsat Kabupaten Subang
Jl. Ade Irma Suryani Nasution No.2, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
Layanan Samsat langsung biasanya melayani pengecekan data kendaraan, pembayaran PKB tahunan, pengesahan STNK, hingga konsultasi administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan cara mengecek pajak kendaraan disarankan memakai kanal resmi milik Bapenda Jabar atau SIGNALbagar data yang diperoleh akurat dan sesuai dengan sistem Samsat.
Informasi terbaru mengenai jadwal Samsat Keliling, pembayaran digital, dan perubahan kebijakan pajak kendaraan dapat dipantau melalui bapenda.jabarprov.go.id dan samsatdigital.id.
