209 Menu dari 7 Merek Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes, Ini Daftarnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Memilih minuman kekinian bukan hanya soal rasa, ukuran gelas, atau harga. Kandungan gula, garam, dan leman juga perlu diperhitungkan, terutama bagi orang yang terbiasa membeli kopi susu, teh manis, hingga minuman berbasis susu.
Kerena itu, minuman berlabel Nutri Level Kemenkes mulai diperkenalkan sebagai panduan sederhana agar konsumen lebih mudah mengenali kandungan gizi produk yang dibeli.
Kebijakan ini pun mulai diterapkan sejumlah jenama minuman di Indonesia. Di Subang, dua merek yang sudah memiliki menu berlabel Nutri-Level adalah Kopi Kenangan dan Point Coffee.
Keduanya termasuk dalam tujuh jenama yang telah mencantumkan label tersebut pada sebagian menu.
Minuman Berlabel Nutri Level Kemenkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tujuh jenama telah menerapkan pencantuman Nutri-Level. Secara keseluruhan, terdapat 209 menu minuman yang sudah menggunakan label tersebut.
Berikut daftar jenama dan jumlah menu yang telah mencantumkan Nutri-Level berdasarkan data Kementerian Kesehatan:
- Kopi Kenangan: 44 menu dari 1.318 gerai.
- Point Coffee: 46 menu di gerai serta aplikasi GrabFood dan GoFood.
- Xing Fu Tang: 10 menu dari 20 gerai.
- Fore Coffee: 48 menu dari 383 gerai, dengan rencana perluasan penerapan pada awal November 2026.
- In-Fusion Water: 10 menu.
- Szona Rempah: 31 menu dari 2 gerai.
- MRI Jamu: 20 menu dari 15 gerai.
Meski sudah diterapkan sejumlah merek, tidak seluruh jenama dalam daftar tersebut diketahui memiliki gerai di Subang.
Untuk saat ini, Kopi Kenangan dan Point Coffee menjadi dua merek yang sudah dapat dijumpai masyarakat setempat.
Apa Arti Label Nutri Level Kemenkes pada Minuman?
Minuman berlabel Nutri Level Kemenkes merupakan bagian dari upaya edukasi agar masyarakat lebih memahami kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan siap saji.
Sistem ini menggunakan kombinasi huruf dan warna dari A hingga D. Semakin tinggi tingkatannya, semakin besar kandungan GGL dibandingkan level di bawahnya.
Mengacu pada penjelasan Kemenkes RI, pembagian label tersebut terdiri atas:
- Level A: huruf A dengan warna hijau tua, menunjukkan kandungan GGL lebih rendah.
- Level B: huruf B dengan warna hijau muda.
- Level C: huruf C dengan warna kuning.
- Level D: huruf D dengan warna merah, menunjukkan kandungan GGL lebih tinggi dibandingkan level lainnya.
Label ini dapat ditemukan pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga aplikasi pemesanan makanan dan minuman. Penerapannya ditujukan terutama untuk minuman berpemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha skala besar.
Aturan pencantuman label tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji.
Walaupun demikian, penerapannya saat ini masih bersifat sukarela. Kemenkes terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar sistem label dapat dipahami sebelum kebijakan tersebut diterapkan lebih luas.
Budi menjelaskan bahwa tahap awal ini diperlukan supaya industri dapat menerima kebijakan sekaligus membantu masyarakat memahami manfaat informasi gizi bagi kesehatan.
Pencantuman Nutri-Level sendiri didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha mengenai kandungan GGL, yang merujuk pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi.
(pm)
