Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apakah Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur atau Tidak? Simak Informasi Lengkapnya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:45 WIB
Bagikan:
Apakah Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur atau Tidak? Simak Informasi Lengkapnya
Apakah Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur atau Tidak? (Foto: Dok KPU)

PASUNDAN EKSPRES - Pada 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, apakah tanggal 27 November ditetapkan menjadi hari libur atau tidak?

Keputusan apakah 27 November 2024 yang jatuh pada hari Rabu itu menjadi
hari libur atau tidak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Hal ini menjadi dilema bagi para pekerja apakah tanggal tersebut libur atau tidak mengingat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) yang jatuh 14 Februari 2024 lalu ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.

Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi SK tersebut.

Sementara itu, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Hal ini melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).

Kendati demikian, masyarakat perlu sabar menunggu terkait penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024 sebab keputusan resmi terkait hal itu akan diumumkan oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat.

Setelah pemerintah menerbitkan surat edaran, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.

Demikian informasi lengkap mengenai apakah 27 November 2024 ditetapkan menjadi hari libur atau tidak. (inm)

Berita Terbaru

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Cakades Petahana Desa Rangdu Serahkan Aset Kendaraan Dinas

Subang4 jam lalu
Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang Workplace Safety Forum 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Akses Layanan Kecelakaan Kerja

Subang4 jam lalu
Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi, Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen

Purwakarta5 jam lalu
Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional8 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle8 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle9 jam lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional9 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga9 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional10 jam lalu