Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bareskrim Lakukan Penahanan Terhadap Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:15 WIB
Bagikan:
Bareskrim Lakukan Penahanan Terhadap Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Sumber Gambar: Kompas.com)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri, serta Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan kejahatan khusus pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan terkait dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT DSI.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/2/2026).

Berikut versi parafrase dari teks tersebut:

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dari ketiganya, hanya Taufiq dan Arie yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, tersangka MY tidak hadir dengan alasan tengah sakit.

Taufiq tiba di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepadanya.

Adapun Arie datang sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Penyidik mengajukan sebanyak 138 pertanyaan kepada Arie selama pemeriksaan berlangsung.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang didasarkan pada data atau informasi borrower yang sudah ada. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka MY dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelas Ade.

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional13 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang17 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu