Bareskrim Lakukan Penahanan Terhadap Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia

PASUNDANEKSPRES.ID - Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri, serta Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan kejahatan khusus pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan terkait dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT DSI.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Berikut versi parafrase dari teks tersebut:
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dari ketiganya, hanya Taufiq dan Arie yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, tersangka MY tidak hadir dengan alasan tengah sakit.
Taufiq tiba di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepadanya.
Adapun Arie datang sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Penyidik mengajukan sebanyak 138 pertanyaan kepada Arie selama pemeriksaan berlangsung.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penyaluran dana masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang didasarkan pada data atau informasi borrower yang sudah ada. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka MY dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelas Ade.
