Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

PASUNDANEKSPRES.ID - Nama Silfester Matutina kembali menjadi sorotan. Di tengah status putusan pidana yang disebut belum dijalani, Silfester ternyata sempat menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN
Namun, masa jabatannya berlangsung sangat singkat. Pemegang saham Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah pengangkatannya.
PT Pelindo Jasa Maritim membenarkan bahwa Silfester sempat masuk dalam jajaran Dewan Komisaris perusahaan. Pengangkatannya berlaku sejak 18 September 2026, bersamaan dengan pemberhentian Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen.
“Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen,” ujar SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/9/2026).
Pengangkatan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui keputusan para pemegang saham di luar RUPS atau RUPS Sirkuler terkait perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.
Namun, belum genap sepekan duduk di kursi komisaris, Silfester kembali diberhentikan.
Menurut Pelindo Jasa Maritim, keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal. Perusahaan menyatakan proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus.
Pelindo Jasa Maritim juga menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham.
Tersandung Perkara dengan Jusuf Kalla
Sorotan terhadap Silfester tidak terlepas dari perkara hukum yang pernah menjeratnya terkait pernyataan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 2017 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Silfester disebut telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Persoalan yang kemudian muncul adalah pelaksanaan hukuman tersebut.
Pada Agustus 2025, Silfester disebut belum menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Sementara itu, Silfester menyampaikan versinya bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai melalui perdamaian.
“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” ujar Silfester pada 4 Agustus 2025.
Secara hukum, pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tahap eksekusi. Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Pernah Duduk di Komisaris BUMN
Sebelum masuk Pelindo Jasa Maritim, Silfester juga pernah mendapat posisi komisaris independen di ID FOOD, perusahaan BUMN yang saat itu bernama PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Kariernya di lingkungan pemerintahan dan BUMN juga tidak terlepas dari aktivitas politiknya. Silfester dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014.
Dalam perjalanan politik berikutnya, Silfester menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Kini, kursi komisaris di Pelindo Jasa Maritim itu sudah tidak lagi ditempati Silfester. Perusahaan menyatakan pemberhentian dilakukan berdasarkan evaluasi dan keputusan pemegang saham.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua isu sekaligus, yakni status pelaksanaan putusan pidana dan proses pengangkatan seseorang ke dalam jajaran komisaris perusahaan BUMN.
