Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berapa Biaya PPG 2026? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:53 WIB
Bagikan:
Berapa Biaya PPG 2026? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
Gambar: Logo PPG dan Kemendikdasmen dengan latar belakang keuangan. (Sumber Kemendikdasmen dan Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Biaya PPG 2026 menjadi salah satu hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum mengikuti seleksi Pendidikan Profeisi Guru (PPG) bagi Calon Guru. Persiapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pendaftaran, tetapi juga kebutuhan pribadi selama menjalani pendidikan hingga proses seleksi selesai.

Program PPG merupakan jalur pendidikan profesi bagi lulusan sarjana maupun sarjana terapan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. 

Selama mengikuti program ini, peserta akan menempuh perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG selama dua semester atau satu tahun akademik.

Berapa Biaya PPG 2026?

Sebagian biaya memang ditanggung pemerintah, tetapi masih ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi secara mandiri.

Berikut rincian lengkapnya.

1. Biaya Perkuliahan

Biaya untuk proses pendidikan ditetapkan sebesar Rp8.500.000 per semesternya. Karena masa studi berlangsung selama dua semester, total biaya pendidikan mencapai Rp17.000.000.

Seluruh biaya ini akan ditanggung oleh pemerintah bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta PPG. Bantuan pendidikan senilai Rp17.000.000 diberikan untuk membiayai proses perkuliahan selama satu tahun akademik sehingga peserta tidak dibebankan biaya kuliah PPG.

Meski biaya pendidikan telah memperoleh bantuan pemerintah, peserta tetap perlu menyiapkan sejumlah pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam skema pembiayaan tersebut.

Biaya yang Tetap Ditanggung Peserta

Biaya PPG 2026 tidak hanya mencakup uang kuliah. Ada beberapa komponen pengeluaran yang tetap menjadi tanggung jawab peserta sejak tahap pendaftaran hingga pendidikan berlangsung.

Biaya pendaftaran seleksi ditetapkan sebesar Rp200.000. Pembayaran ini wajib dilakukan saat mendaftar karena menjadi salah satu syarat agar data peserta dapat diproses pada tahapan seleksi berikutnya.

Pengeluaran lainnya meliputi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan, tempat tinggal atau kos, serta transportasi selama mengikuti pendidikan di LPTK.

Besaran biaya tersebut menyesuaikan lokasi penyelenggaraan dan kondisi masing-masing peserta.

Dokumen administrasi juga perlu dipersiapkan secara mandiri. Pengurusan surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, maupun dokumen lain yang dipersyaratkan menjadi bagian dari biaya pribadi peserta.

Sementara itu, biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.

Informasi mengenai pelaksanaan maupun pembiayaannya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Ketentuan Selama Mengikuti Seleksi PPG

Setiap peserta wajib mengisi data sesuai kondisi sebenarnya. Data yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berakibat pada diskualifikasi dari proses seleksi.

Panitia hanya memproses peserta yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.

Transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, hingga kebutuhan pribadi selama mengikuti seluruh tahapan seleksi juga menjadi tanggung jawab peserta. Perubahan jadwal, persyaratan, maupun informasi resmi mengenai penyelenggaraan PPG diumumkan melalui laman resmi PPG. 

Seluruh keputusan hasil seleksi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Persiapan biaya PPG 2026 tidak berhenti pada uang pendaftaran. 

Perencanaan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari, dokumen administrasi, hingga biaya transportasi juga perlu diperhitungkan sejak awal agar proses mengikuti PPG dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala pengeluaran yang tidak terduga.

(pm)

Berita Terbaru

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Subang5 jam lalu
KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

Subang5 jam lalu
Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Subang5 jam lalu
TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang8 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional10 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional11 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang11 jam lalu
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional11 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional11 jam lalu