Berapa Biaya PPG 2026? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

PASUNDANEKSPRES.ID - Biaya PPG 2026 menjadi salah satu hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum mengikuti seleksi Pendidikan Profeisi Guru (PPG) bagi Calon Guru. Persiapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan biaya pendaftaran, tetapi juga kebutuhan pribadi selama menjalani pendidikan hingga proses seleksi selesai.
Program PPG merupakan jalur pendidikan profesi bagi lulusan sarjana maupun sarjana terapan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.
Selama mengikuti program ini, peserta akan menempuh perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG selama dua semester atau satu tahun akademik.
Berapa Biaya PPG 2026?
Sebagian biaya memang ditanggung pemerintah, tetapi masih ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi secara mandiri.
Berikut rincian lengkapnya.
1. Biaya Perkuliahan
Biaya untuk proses pendidikan ditetapkan sebesar Rp8.500.000 per semesternya. Karena masa studi berlangsung selama dua semester, total biaya pendidikan mencapai Rp17.000.000.
Seluruh biaya ini akan ditanggung oleh pemerintah bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai peserta PPG. Bantuan pendidikan senilai Rp17.000.000 diberikan untuk membiayai proses perkuliahan selama satu tahun akademik sehingga peserta tidak dibebankan biaya kuliah PPG.
Meski biaya pendidikan telah memperoleh bantuan pemerintah, peserta tetap perlu menyiapkan sejumlah pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam skema pembiayaan tersebut.
Biaya yang Tetap Ditanggung Peserta
Biaya PPG 2026 tidak hanya mencakup uang kuliah. Ada beberapa komponen pengeluaran yang tetap menjadi tanggung jawab peserta sejak tahap pendaftaran hingga pendidikan berlangsung.
Biaya pendaftaran seleksi ditetapkan sebesar Rp200.000. Pembayaran ini wajib dilakukan saat mendaftar karena menjadi salah satu syarat agar data peserta dapat diproses pada tahapan seleksi berikutnya.
Pengeluaran lainnya meliputi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan, tempat tinggal atau kos, serta transportasi selama mengikuti pendidikan di LPTK.
Besaran biaya tersebut menyesuaikan lokasi penyelenggaraan dan kondisi masing-masing peserta.
Dokumen administrasi juga perlu dipersiapkan secara mandiri. Pengurusan surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, maupun dokumen lain yang dipersyaratkan menjadi bagian dari biaya pribadi peserta.
Sementara itu, biaya Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.
Informasi mengenai pelaksanaan maupun pembiayaannya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Ketentuan Selama Mengikuti Seleksi PPG
Setiap peserta wajib mengisi data sesuai kondisi sebenarnya. Data yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berakibat pada diskualifikasi dari proses seleksi.
Panitia hanya memproses peserta yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
Transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, hingga kebutuhan pribadi selama mengikuti seluruh tahapan seleksi juga menjadi tanggung jawab peserta. Perubahan jadwal, persyaratan, maupun informasi resmi mengenai penyelenggaraan PPG diumumkan melalui laman resmi PPG.
Seluruh keputusan hasil seleksi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Persiapan biaya PPG 2026 tidak berhenti pada uang pendaftaran.
Perencanaan anggaran untuk kebutuhan sehari-hari, dokumen administrasi, hingga biaya transportasi juga perlu diperhitungkan sejak awal agar proses mengikuti PPG dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala pengeluaran yang tidak terduga.
(pm)
