Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Besaran THR ASN 2024: Lengkap dan Terbaru!

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:00 WIB
Bagikan:
Besaran THR ASN 2024: Lengkap dan Terbaru!
Besaran THR ASN 2024

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah resmi mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR),

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut ini ringkasan besaran THR ASN 2024.

Besaran THR ASN 2024

1. PNS

Gaji pokok + tunjangan melekat (tunjangan keluarga, umum, dan jabatan) + 50% dari tunjangan kinerja (Tukin)

2. Pejabat negara

Sama dengan PNS, dengan besaran tukin sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2023

3. Pensiunan

50% dari pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada pensiun

4. Penerima pensiun

Sama dengan besaran pensiun yang diterima

5. Penerima tunjangan

Besaran THR dihitung berdasarkan 50% dari rata-rata penghasilan bulan Juni, Juli, dan Agustus tahun 2023

Contoh Besaran THR ASN 2024

Berikut beberapa contoh besaran THR ASN 2024:

Golongan Ia dengan masa kerja 1 tahun: Rp 2.200.000

Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun: Rp 8.000.000

Pensiunan golongan IIIa dengan masa kerja 25 tahun: Rp 5.000.000

Nah jadi itulah ringkasan besaran THR ASN 2024.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang2 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu