Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di Ciwidey

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|10:18 WIB
Bagikan:
BNI Beri Penjelasan Terkait Isu ATM Tertelan di Ciwidey
BNI memberikan penjelasan terkait gugatan perdata nasabah dan isu kartu debit tertelan di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI di Ciwidey.

PASUNDANEKSPRES.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi pada rekening nasabah yang diketahui setelah kartu debit miliknya tertelan di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI. 

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum dan menghormati proses persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Pada saat yang sama, BNI tetap melakukan penanganan atas pengaduan yang disampaikan nasabah. Sejak laporan diterima pada 15 April 2026, perseroan telah menjalankan proses tindak lanjut sesuai standar prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelusuran atas transaksi yang dipermasalahkan.  

"BNI telah memberikan penjelasan dan tanggapan resmi kepada nasabah maupun kuasa hukumnya atas transaksi yang dipermasalahkan selama proses penanganan pengaduan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.  

Dalam penanganan perkara tersebut, BNI juga mencermati bahwa kendala pada kartu debit terjadi di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI dan berada di luar Kantor Cabang BNI Ciwidey. Nasabah kemudian mendatangi kantor cabang untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Kondisi itu, menurut Okki, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengamanan yang memadai pada seluruh ekosistem layanan ATM, baik terhadap perangkat maupun area tempat mesin ATM beroperasi. 

"Pengawasan dan pengamanan yang memadai menjadi penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat," ujar Okki. 

Selain pengamanan dari sisi penyedia dan pengelola layanan, BNI juga mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi kanal resmi BNI yang tersedia 24 jam guna memperoleh penanganan awal apabila mengalami kendala pada kartu atau mesin ATM. Nasabah juga diimbau tidak mengikuti arahan pihak yang tidak dikenal serta tetap menjaga kerahasiaan data perbankan. 

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu dilakukan bersama untuk menjaga keamanan transaksi perbankan. Namun, terkait penyebab dan tanggung jawab atas transaksi yang saat ini dipermasalahkan, BNI menyerahkan proses pembuktiannya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan. 

"Kami menghormati proses pembuktian yang sedang berlangsung dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Okki. 

BNI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada nasabah serta menangani setiap pengaduan melalui mekanisme yang berlaku. (*) 

Berita Terbaru

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Cara Aktifkan Kunci Chat WhatsApp untuk Jaga Privasi Obrolan

Lifestyle1 jam lalu
DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

DP2KBP3A Subang Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

Subang1 jam lalu
Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Kabar Baik! Pabrik VinFast di Subang Butuh 8.000 Pekerja, KDM Siapkan Pelatihan Prakerja

Subang2 jam lalu
Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Lomba Vlog Kesejarahan Lokal Subang 2026 Dibuka, Ini Ketentuan dan Link Daftarnya

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle3 jam lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga3 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang4 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional4 jam lalu
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional4 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang5 jam lalu