Bukti Pemerasan Kasus Asabri Mulai Terungkap, Kejagung Sebut "Sudah Cukup!"

PASUNDAN EKSPRES.ID – Perkembangan terbaru perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya kembali menjadi perhatian.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki cukup bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Perkara ini menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga 14 September 2026, Kejagung belum membuka seluruh detail alat bukti kepada publik karena penyidikan masih berjalan dan konstruksi perkara akan dibawa ke tahap persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan tersebut setelah Tim 9 melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
"Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Anang di Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pencarian bukti pemerasan kasus Asabri.
Namun, Kejagung belum menjelaskan secara rinci bentuk pemerasan, siapa saja pihak yang diduga menerima uang, serta bagaimana seluruh aliran dana berlangsung.
Uang Rp5 miliar dikembalikan ke Kejagung
Salah satu perkembangan yang sudah dikonfirmasi Kejagung adalah pengembalian uang sebesar Rp5 miliar oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Uang tersebut diserahkan kepada Tim 9 sekitar Agustus 2026 dan kemudian menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam proses penyidikan.
Anang membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Benar, info dari Tim 9," kata Anang kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026.
Pengembalian uang tersebut menjadi salah satu fakta terbaru yang muncul dalam perkara.
Meski demikian, Kejagung belum menyatakan bahwa Rp5 miliar tersebut secara otomatis merupakan keseluruhan bukti pemerasan.
Dari mana asal uang Rp5 miliar?
Menurut keterangan yang disampaikan Kejagung melalui ANTARA, uang Rp5 miliar itu diduga merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian terbebas dari jeratan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ketika itu ditangani Jampidsus Kejagung.
Namun, detail mengenai aliran uang tersebut belum dibuka sepenuhnya.
Ketika ditanya mengenai ke mana uang tersebut mengalir dan bagaimana konstruksi perkaranya, Anang tidak memberikan penjelasan rinci.
"Nanti ketika di persidangan diungkap," imbuh Anang.
Pernyataan itu penting karena hingga kini publik belum mendapatkan gambaran lengkap mengenai seluruh aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim 9 sudah memeriksa pihak terkait
Sebelum pengembalian uang Rp5 miliar, Tim 9 juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
"Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Rudi Margono seperti di kutip ANTARA.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Juli 2026. Keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman Tim 9.
Bagaimana dengan uang Rp40 miliar?
Angka Rp40 miliar menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam perkembangan perkara.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan, Tan Kian disebut menyerahkan uang tersebut kepada Ferry Hongkiriwang.
Namun, konstruksi mengenai penggunaan uang tersebut masih menjadi materi penyidikan.
Kejagung belum membeberkan kepada publik siapa saja yang akhirnya menerima atau menguasai seluruh dana tersebut.
Karena itu, angka Rp40 miliar tidak bisa begitu saja dianggap sebagai uang yang seluruhnya telah terbukti menjadi hasil pemerasan.
Yang telah dikonfirmasi secara resmi adalah adanya pengembalian Rp5 miliar dari Ferry kepada Tim 9.
Sementara hubungan seluruh dana dengan dugaan pemerasan masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Febrie Adriansyah berstatus tersangka
Perkara ini juga berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Tim 9 telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Status tersebut berbeda dengan kesimpulan bahwa seluruh dugaan pemerasan telah terbukti di pengadilan.
Proses hukum masih berjalan sehingga keterangan mengenai peran masing-masing pihak harus mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Dalam pemberitaan terbaru, Kejagung juga menyatakan penyidikan perkara akan segera dituntaskan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Bukti Yang Sudah Terungkap
Berikut, beberapa perkembangan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kejagung antara lain:
- Tim 9 Kejagung menyatakan telah memiliki cukup bukti dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya.
- Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang.
- Uang Rp5 miliar tersebut diserahkan kepada Tim 9 sekitar Agustus 2026.
- Uang tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan dalam penyidikan.
- Kejagung menyebut uang Rp5 miliar itu diduga merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan Tan Kian kepada Ferry.
- Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang telah diperiksa Tim 9 terkait penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya.
- Kejagung belum membuka secara lengkap aliran dana dan pihak yang diduga menerima uang tersebut.
- Anang Supriatna menyatakan rincian aliran dana akan diungkap dalam persidangan.
Kejagung Belum Membuka Seluruh Konstruksi Perkara
Keterangan mengenai bukti pemerasan kasus Asabri sampai pertengahan September 2026 masih terbatas pada informasi yang disampaikan penyidik.
Kejagung belum membeberkan seluruh barang bukti, dokumen transaksi, maupun rangkaian komunikasi yang mungkin menjadi bagian dari perkara.
Anang juga menegaskan bahwa konstruksi dugaan pemerasan telah masuk ke materi pokok perkara sehingga tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik pada tahap penyidikan.
Situasi ini membuat pengembalian uang Rp5 miliar menjadi salah satu perkembangan yang paling konkret dan telah dikonfirmasi.
Namun, hubungan uang tersebut dengan seluruh konstruksi dugaan pemerasan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di sisi lain, penyidikan perkara terus berjalan dan Kejagung menyatakan perkara tersebut akan diarahkan menuju tahap persidangan.
Detail mengenai aliran uang, pihak yang terlibat, serta kekuatan alat bukti lainnya nantinya menjadi bagian yang akan diuji dalam proses hukum di pengadilan.
