Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026, Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya

PASUNDANEKSPRES.ID – Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan 2026 menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat, khususnya para pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun memasuki masa pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pencairan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik, maupun secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu memahami persyaratan dan prosedur agar proses klaim berjalan lancar.
1. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan klaim JHT. Persyaratan dapat berbeda sesuai alasan pencairan.
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.
-
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri.
-
Surat keterangan PHK bagi peserta yang terkena PHK.
-
Buku tabungan atau nomor rekening aktif atas nama peserta.
-
NPWP untuk kondisi klaim tertentu, terutama saldo di atas Rp50 juta atau peserta yang pernah mengajukan klaim sebagian.
Untuk peserta yang mengajukan klaim karena PHK, diperlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Peserta bisa mencoba pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua.
-
Klik menu Klaim JHT.
-
Pastikan persyaratan pengajuan menunjukkan tiga centang hijau.
-
Pilih alasan atau sebab klaim.
-
Periksa data kepesertaan.
-
Lakukan swafoto dan verifikasi wajah sesuai instruksi.
-
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif.
-
Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
-
Jika seluruh data sudah benar, klik konfirmasi.
Setelah pengajuan berhasil, peserta dapat memantau perkembangan pencairan melalui menu Tracking Klaim.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik
Selain aplikasi JMO, peserta juga dapat mengajukan pencairan melalui layanan Lapak Asik secara online.
Berikut caranya:
-
Buka situs resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Ikuti proses verifikasi data.
-
Pilih alasan pengajuan klaim.
-
Lengkapi formulir yang tersedia.
-
Unggah dokumen persyaratan.
-
Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang apabila diperlukan.
-
Ikuti proses wawancara melalui video call sesuai jadwal.
-
Siapkan dokumen asli untuk proses verifikasi.
-
Setelah proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
4. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun?
Jawabannya bisa, tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan program JHT, pencairan saldo dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:
-
Mengundurkan diri: Peserta sudah berhenti bekerja dan tidak sedang bekerja di perusahaan lain.
-
Terkena PHK: Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi persyaratan klaim.
-
Usia pensiun: Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
Cacat total tetap: Peserta mengalami kondisi cacat total tetap.
-
Meninggalkan Indonesia selamanya: Berlaku bagi peserta WNI maupun WNA sesuai ketentuan.
Selain pencairan penuh, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan klaim sebagian dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Ketentuannya:
-
Maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
-
Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah sesuai persyaratan.
5. Berapa Lama Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair?
Lama pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan metode pengajuan.
Peserta disarankan memastikan seluruh data identitas, nomor kepesertaan, serta rekening bank sudah benar agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
Apabila dana belum masuk ke rekening, peserta dapat memeriksa status klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan Contact Center 175.
6. Tips Agar Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak
Agar proses pencairan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
-
Pastikan status kepesertaan sudah sesuai dengan alasan klaim.
-
Periksa kembali kesesuaian nama dan NIK pada dokumen.
-
Gunakan rekening bank aktif atas nama peserta.
-
Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan tidak terpotong.
-
Gunakan aplikasi dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
-
Hindari menggunakan jasa pencairan yang meminta biaya tidak wajar atau menjanjikan pencairan tanpa persyaratan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun layanan Lapak Asik. Peserta perlu memastikan telah memenuhi persyaratan sesuai alasan klaim dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan memahami prosedur tersebut, peserta diharapkan dapat mengurus pencairan saldo JHT dengan lebih mudah, aman, dan tanpa kendala.
Informasi resmi:
-
Situs BPJS Ketenagakerjaan: Panduan pencairan saldo JHT.
-
Aplikasi JMO: Panduan klaim JHT melalui JMO.
-
Lapak Asik: Pengajuan klaim online.
