Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026! Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pekerja Pemula

PASUNDAN EKSPRES.ID – Memasuki kuartal II tahun 2026, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin penting bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik karyawan swasta, pegawai negeri, pekerja informal, hingga pekerja migran.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pekerja untuk segera mendaftar agar mendapatkan perlindungan sosial yang lengkap.
Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 semakin mudah dengan dukungan sistem online yang terintegrasi.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026
Berikut adalah panduan lengkap cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku per 31 Maret 2026:
1. Daftar Secara Online (Paling Direkomendasikan)
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjs-ketenagakerjaan.go.id/ atau unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store dan App Store.
- Pilih menu “Daftar” atau “Registrasi Peserta Baru”.
- Pilih jenis kepesertaan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) – untuk karyawan perusahaan
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – untuk pekerja informal, freelancer, pedagang, dll.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Isi data diri secara lengkap sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor HP, dan email aktif.
- Unggah foto KTP, foto diri terbaru, dan NPWP (jika ada).
- Untuk pekerja formal, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya secara kolektif melalui sistem perusahaan.
- Setelah data diverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor kepesertaan dan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.
2. Daftar Secara Offline
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan kerja atau bukti usaha (untuk pekerja informal)
- Petugas akan membantu proses pendaftaran dan memberikan nomor kepesertaan.
3. Daftar Melalui Perusahaan (untuk Karyawan)
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya paling lambat 30 hari setelah karyawan bekerja. Proses dilakukan melalui sistem SIAP (Sistem Informasi dan Administrasi Peserta) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026
- JKK : 0,24% – 1,74% dari upah (ditanggung perusahaan)
- JKM : 0,30% dari upah (ditanggung perusahaan)
- JHT : 5,7% dari upah (2% ditanggung pekerja, 3,7% ditanggung perusahaan)
- JP : 3% dari upah (2% perusahaan, 1% pekerja)
- JKP : 0,46% dari upah (ditanggung perusahaan)
Bagi pekerja informal (PBPU), iuran bersifat mandiri dengan pilihan paket program yang disesuaikan kemampuan.
Manfaat Penting BPJS Ketenagakerjaan
- Santunan kecelakaan kerja hingga ratusan juta rupiah
- Santunan kematian Rp 42 juta + biaya pemakaman Rp 10 juta
- Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan saat usia pensiun atau berhenti bekerja
- Jaminan Pensiun bulanan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai dan pelatihan kerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa di tahun 2026 pihaknya terus memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal dan UMKM.
Saat ini sudah lebih dari 42 juta pekerja terdaftar, dan target tahun 2026 adalah mencapai 50 juta peserta aktif.
BPJS Ketenagakerjaan juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS. Pendaftaran resmi hanya melalui situs bpjs-ketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU.
Jangan percaya pihak yang meminta bayaran di luar iuran resmi.
