Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Daftar BUMDes Online, Kini Lebih Mudah dan Praktis

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|14:15 WIB
Bagikan:
Cara Daftar BUMDes Online, Kini Lebih Mudah dan Praktis
Cara Daftar BUMDes Online, Kini Lebih Mudah dan Praktis

PASUNDANEKSPRES.ID - Mendaftarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini semakin mudah berkat layanan digital.

Proses pendaftaran yang sebelumnya dikenal cukup rumit, kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pemerintah di bumdes.kemendesa.go.id.

Namun, sebelum memulai pendaftaran, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami, terutama terkait alur registrasi dan kelengkapan dokumen yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Pendaftaran BUMDes

Pendaftaran BUMDes mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, serta Pembinaan dan Pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama.

Tahapan Pendaftaran BUMDes Online

Langkah pertama dalam proses ini adalah mengajukan nama BUMDes melalui formulir elektronik yang tersedia di Sistem Informasi Desa pada website resmi.

Dalam tahap ini, pemohon harus mengisi data seperti jenis usaha (BUMDes atau BUMDes Bersama), nama desa, serta alamat kedudukan.

Jika pengajuan telah memenuhi persyaratan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat persetujuan nama dari Kementerian Desa.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa nama BUMDes telah diakui secara resmi.

Selanjutnya, sertifikat tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa sebagai langkah awal pendirian BUMDes. Dalam forum ini, akan dibahas berbagai aspek penting seperti:

  • Struktur organisasi pengelola
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Program kerja
  • Modal awal
  • Kelengkapan administrasi lainnya

Setelah semua dokumen disepakati, tahap berikutnya adalah mengunggah seluruh berkas tersebut ke website yang sama untuk memperoleh Sertifikat Badan Hukum BUMDes atau BUMDes Bersama.

Pentingnya Legalitas BUMDes

Dua sertifikat yang diperoleh yakni sertifikat nama dan sertifikat badan hukum menjadi syarat utama agar BUMDes diakui secara sah oleh negara.

Legalitas ini penting agar pengelola dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi serta mengembangkan berbagai program bisnis desa ke depannya.

Dengan sistem pendaftaran online ini, pemerintah berharap proses pendirian BUMDes menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh desa di Indonesia.

Berita Terbaru

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional57 menit lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional1 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta1 jam lalu
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini,Hujan Ringan Mengintai Sejumlah Wilayah

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal, Penerima, dan Nominal Bantuannya di Sini!

Nasional1 jam lalu
Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Manoe Coffee, Pilihan Tempat Meeting Nyaman di Tengah Kota Subang

Lifestyle1 jam lalu
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang: Pemkab Evaluasi Kepala Sekolah

Nasional1 jam lalu
Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Rona Mairansyah Jadi Sekda, Posisi Kepala Bapenda Definitif Kosong

Headline1 jam lalu
DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

DPRD Karawang Dorong BPD Sinergis dengan Kades

Karawang1 jam lalu
Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Ahli Minta KPU Diperiksa

Nasional1 jam lalu