Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:10 WIB
Bagikan:
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan, meskipun tidak semudah perpanjangan biasa.

Berikut ini beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

1. Melakukan Balik Nama Kendaraan

Cara ini merupakan cara yang paling umum dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Dengan melakukan balik nama, maka nama pemilik kendaraan di BPKB dan STNK akan diubah menjadi nama pemilik baru.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
  • Formulir balik nama kendaraan yang telah diisi dan ditandatangani

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya balik nama dan PNBP sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses balik nama selesai dan ambil BPKB dan STNK baru dengan nama pemilik baru.

2. Menggunakan Surat Kuasa

Jika kamu tidak bisa menemui pemilik lama secara langsung, kamu bisa menggunakan surat kuasa untuk memperpanjang STNK.

Surat kuasa harus dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Surat kuasa harus memuat beberapa informasi, seperti:

Nama dan alamat lengkap pemilik lama dan pemilik baru

  • Nomor BPKB dan STNK kendaraan
  • Maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa
  • Jangka waktu berlakunya surat kuasa

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat surat kuasa dan tandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Surat kuasa
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.

3. Menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) KTP Pemilik Lama

Jika KTP pemilik lama hilang, kamu bisa menggunakan SKH KTP untuk memperpanjang STNK.

SKH KTP bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat SKH KTP di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • SKH KTP pemilik lama
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.

Nah jadi itulah beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

Berita Terbaru

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Kisah WNI Dipenjara di Malaysia Gegara Puntung Rokok, Berawal dari Denda RM1.000

Nasional11 menit lalu
Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Total 26 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 beserta Link SKB 3 Menteri

Nasional26 menit lalu
Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Keterwakilan Perempuan Duduk di DPRD Subang, Legislator Gerindra Dorong Pemberdayaan Tak Sekadar Formalitas

Subang51 menit lalu
Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat1 jam lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional2 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional2 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang2 jam lalu