Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:10 WIB
Bagikan:
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan, meskipun tidak semudah perpanjangan biasa.

Berikut ini beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

1. Melakukan Balik Nama Kendaraan

Cara ini merupakan cara yang paling umum dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Dengan melakukan balik nama, maka nama pemilik kendaraan di BPKB dan STNK akan diubah menjadi nama pemilik baru.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
  • Formulir balik nama kendaraan yang telah diisi dan ditandatangani

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya balik nama dan PNBP sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses balik nama selesai dan ambil BPKB dan STNK baru dengan nama pemilik baru.

2. Menggunakan Surat Kuasa

Jika kamu tidak bisa menemui pemilik lama secara langsung, kamu bisa menggunakan surat kuasa untuk memperpanjang STNK.

Surat kuasa harus dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Surat kuasa harus memuat beberapa informasi, seperti:

Nama dan alamat lengkap pemilik lama dan pemilik baru

  • Nomor BPKB dan STNK kendaraan
  • Maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa
  • Jangka waktu berlakunya surat kuasa

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat surat kuasa dan tandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Surat kuasa
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.

3. Menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) KTP Pemilik Lama

Jika KTP pemilik lama hilang, kamu bisa menggunakan SKH KTP untuk memperpanjang STNK.

SKH KTP bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat SKH KTP di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • SKH KTP pemilik lama
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.

Nah jadi itulah beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

Berita Terbaru

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkades Wantilan, H Komarudin Ikhtiar untuk Lanjutkan Kepemimpinan

Subang1 jam lalu
Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Meriah, RT 09 Juara Mini Soccer Anak SD Desa Tambakmekar

Subang1 jam lalu
Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Gandeng DPRD Perkuat Sinergi, Karang Taruna Jadikan Bulan Bakti Momentum Konsolidasi

Subang1 jam lalu
Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Pemuda Campakasari Purwakarta Ditemukan Meninggal di Kamar

Purwakarta3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Diduga Gagal Rem, Truk Trailer Picu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Km 91B

Headline3 jam lalu
Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades Patimban Ricuh, Pendukung Cakades Terlibat Lempar Batu

Headline4 jam lalu
Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Tips Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Bikin Aktivitas Makin Produktif

Lifestyle4 jam lalu
Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Perkembangan Kasus Nusron Wahid: KPK Minta Menteri ATR/BPN Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Saksi

Nasional5 jam lalu
Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Merasa Terganggu? Ini Cara Blokir Akun Instagram dengan Mudah

Lifestyle5 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC: Sandy Walsh Berpeluang Debut

Olahraga6 jam lalu