Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar Bank Himbara Penyalur BSU 2025 Rp 600.000, Cek Sekarang Juga!

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|10:25 WIB
Bagikan:
Daftar Bank Himbara Penyalur BSU 2025 Rp 600.000, Cek Sekarang Juga!
Daftar Bank Himbara Penyalur BSU 2025 (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 dan akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara sebagai penyalur resmi bantuan tersebut.

BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU 2025 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun bantuan yang akan diterima dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025 yang disalurkan sekaligus.

BSU 2025 sebesar Rp 600.000 akan disalurkan melalui rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah yakni lima Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan satu bank syariah nasional.

Banyak pekerja yang bertanya-tanya apa saja bank Himbara yang ditunjuk menjadi penyalur resmi BSU 2025 agar bantuan dapat langsung dicairkan melalui rekening penerima.

Lantas, apa saja daftar bank Himbara yang menyalurkan BSU 2025 Rp 600.000? Simak informasinya.

Daftar Bank Himbara Penyalur BSU 2025 Rp 600.000

Melansir dari laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan disalurkan melalui empat bank yang merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank syariah nasional.

Berikut empat bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur resmi BSU 2025.

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Bank Negara Indonesia (BNI)

3. Bank Mandiri

4. Bank Tabungan Negara (BTN)

Selain melalui bank Himbara, pemerintah juga menyalurkan BSU 2025 melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Oleh karena itu, bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank Himbara, segera membuka rekening di salah satu bank Himbara agar tidak ketinggalan pencairan bantuan tersebut.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(inm)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat8 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle9 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang9 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang9 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang9 jam lalu