Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:44 WIB
Bagikan:
Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!
Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!

PASUNDAN EKSPRES- Pada Operasi Patuh Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang kepada para pengendara di Indonesia.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek keselamatan lalu lintas yang harus diwaspadai oleh para pengemudi.

1. Melawan Arus Jalan

Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

4. Tidak Mengenakan Helm SNI

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.

5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM

Pelanggaran ini juga harus dihindari oleh para pengendara.

8. Berboncengan Lebih dari Satu

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.

9. Kendaraan Tidak Memenuhi Standar Laik Jalan

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.

10. Kendaraan Tanpa STNK

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

11. Melanggar Marka Jalan

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

12. Memasang Rotator dan Sirine Tidak Sah

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.

13. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.

14. Parkir Liar

Pelanggaran ini dapat dikenai denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.

Para pengendara diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Jangan melanggar aturan dan bersikaplah bijaksana di jalan raya. Tindakan premanisme dalam berkendara tidak akan dibenarkan dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

Dengan mengikuti aturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Patuhi peraturan, hindari pelanggaran, dan jadilah pengendara yang bijaksana.

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline5 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat6 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta7 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang7 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle7 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta8 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta8 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang8 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang8 jam lalu