Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|19:36 WIB
Bagikan:
Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review
Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

PASUNDAN EKSPRES - Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti hasil judicial review (JR) terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti akan menggunakan hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco kepada wartawan pada Kamis (22/8/2024).

Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebagai inkonstitusional.

MK juga menegaskan bahwa pasal tersebut serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Akibat dari inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) tersebut, MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu di DPRD.

Perubahan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada
MK mengabulkan sebagian gugatan dan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Berikut ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK:

- Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.

- Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
  1. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
  2. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
  3. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
  4. Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah. 

Dengan putusan ini, pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik akan mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan oleh MK.

Berita Terbaru

Indonesia Peringkat Pertama Negara dengan Ketidakpercayaan Publik terhadap Polisi Tertinggi pada 2026

Indonesia Peringkat Pertama Negara dengan Ketidakpercayaan Publik terhadap Polisi Tertinggi pada 2026

Nasional3 menit lalu
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Diperluas, Kelompok Desil 7-8 Bakal Ditanggung Pemerintah

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Diperluas, Kelompok Desil 7-8 Bakal Ditanggung Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sejumlah Desa di Kecamatan Bojong, Pohon Tumbang Putus Jaringan Listrik

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sejumlah Desa di Kecamatan Bojong, Pohon Tumbang Putus Jaringan Listrik

Purwakarta1 jam lalu
Respons SBY soal Politik Indonesia Usai Isu Penyadapan, Prabowo Diingatkan Amanah Rakyat

Respons SBY soal Politik Indonesia Usai Isu Penyadapan, Prabowo Diingatkan Amanah Rakyat

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pengecekan pH Tanah pada Tanaman Padi di Desa Kumpay Jalancagak Kabupaten Subang

Pengecekan pH Tanah pada Tanaman Padi di Desa Kumpay Jalancagak Kabupaten Subang

Riset dan Inovasi2 jam lalu
Kenali Tanah nya Panenpun Melimpah: Analisis pH Tanah Kebun Buah Naga Kiwari Farm

Kenali Tanah nya Panenpun Melimpah: Analisis pH Tanah Kebun Buah Naga Kiwari Farm

Riset dan Inovasi2 jam lalu
Kasus Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Kasus Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Nasional2 jam lalu
Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Konflik Timur Tengah Picu Piala Asia 2027 Ditunda hingga Akhir Tahun

Olahraga3 jam lalu
Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Buruh Subang Minta Bupati Teken SK Dewan Pengupahan , Kejar Waktu Bahas Upah Buruh 2027

Headline3 jam lalu
DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

DP2KBP3A Subang Kejar Target KB Pria

Headline3 jam lalu