Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|11:58 WIB
Bagikan:
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang

PASUNDAN EKSPRES.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut, sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026.

Dalam konferensi pers KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi kasus, Yaqut diduga memerintahkan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan secara proporsional 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Perintah itu disampaikan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian berkoordinasi teknis dengan pihak Arab Saudi.

Yaqut juga disebut meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar administratif.

Setelah simulasi dan justifikasi, kuota Indonesia bertambah dari 221 ribu menjadi 241 ribu pada 2024 melalui aplikasi e-Hajj Saudi.

Menurut KPK, Gus Alex menganggap skema 50:50 tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional.

Namun, dari sisi tersangka, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni demi kepentingan jemaah.

Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, ia menyatakan kepada wartawan:  

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kemaslahatan jemaah haji."

Pernyataan ini mencerminkan pembelaan Yaqut bahwa penambahan kuota dan pembagian proporsional dimaksudkan untuk mengakomodasi lebih banyak calon jemaah, terutama di tengah antrean panjang haji reguler dan permintaan tinggi haji khusus.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK yang telah berjalan sejak 2025, dengan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit. Penyidik juga menyita aset terkait senilai lebih dari Rp100 miliar.

Pihak KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, sementara Yaqut dan kuasa hukumnya kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terbaru

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Tips Mengatasi Bau Badan Saat Cuaca Panas agar Tetap Segar Sepanjang Hari

Lifestyle28 menit lalu
Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Babak Kedua Denmark Open 2026 Hanya Sisakan 5 Wakil Indonesia, Ini Daftarnya

Olahraga1 jam lalu
Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Hasil Vonis Harun di PN Subang: Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Subang1 jam lalu
BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

BMKG Peringatkan El Niño Sangat Kuat: Awal Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61 Persen Wilayah Indonesia

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Pemecatan Tidak Terhormat Bupati Gowa Berujung SK, Pansus Ungkap 3 Persoalan

Nasional2 jam lalu
Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Disdikbud Subang Gelar Lomba Seren Tampi Adat Sunda Antar Siswa SMP Sederajat, Ini Cara Daftarnya

Subang2 jam lalu
Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah Terus Digencarkan, Raja Juli Tegaskan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Nasional2 jam lalu
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Nasional2 jam lalu
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Nasional3 jam lalu
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Karawang3 jam lalu