Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|11:58 WIB
Bagikan:
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang

PASUNDAN EKSPRES.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji periode 2023-2024.

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut, sehingga status tersangkanya tetap sah.

KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026.

Dalam konferensi pers KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi kasus, Yaqut diduga memerintahkan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan secara proporsional 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Perintah itu disampaikan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian berkoordinasi teknis dengan pihak Arab Saudi.

Yaqut juga disebut meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar administratif.

Setelah simulasi dan justifikasi, kuota Indonesia bertambah dari 221 ribu menjadi 241 ribu pada 2024 melalui aplikasi e-Hajj Saudi.

Menurut KPK, Gus Alex menganggap skema 50:50 tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional.

Namun, dari sisi tersangka, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni demi kepentingan jemaah.

Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, ia menyatakan kepada wartawan:  

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kemaslahatan jemaah haji."

Pernyataan ini mencerminkan pembelaan Yaqut bahwa penambahan kuota dan pembagian proporsional dimaksudkan untuk mengakomodasi lebih banyak calon jemaah, terutama di tengah antrean panjang haji reguler dan permintaan tinggi haji khusus.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK yang telah berjalan sejak 2025, dengan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit. Penyidik juga menyita aset terkait senilai lebih dari Rp100 miliar.

Pihak KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, sementara Yaqut dan kuasa hukumnya kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berita Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional14 menit lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle18 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang18 menit lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline36 menit lalu
ADVERTISEMENT
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline1 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle1 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga1 jam lalu
SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

SMP Negeri 3 Purwakarta Bentuk Karakter Siswa, Ditempa di Mako Brimob

Purwakarta1 jam lalu
Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Camat Purwakarta Perkuat Koordinasi dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat

Purwakarta1 jam lalu
Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Kelola Sampah Rumah Tangga, DLH dan HWB Purwakarta Teken Kerjasama

Purwakarta1 jam lalu