Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK! Klaim Kebijakan Kuota Haji Demi Keselamatan Jemaah, Bantah Terima Uang

PASUNDAN EKSPRES.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji periode 2023-2024.
Penahanan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Yaqut, sehingga status tersangkanya tetap sah.
KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 31 Maret 2026.
Dalam konferensi pers KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi kasus, Yaqut diduga memerintahkan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan secara proporsional 50:50 antara kuota reguler dan khusus.
Perintah itu disampaikan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kemudian berkoordinasi teknis dengan pihak Arab Saudi.
Yaqut juga disebut meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyusun draf Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar administratif.
Setelah simulasi dan justifikasi, kuota Indonesia bertambah dari 221 ribu menjadi 241 ribu pada 2024 melalui aplikasi e-Hajj Saudi.
Menurut KPK, Gus Alex menganggap skema 50:50 tidak melanggar Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional.
Namun, dari sisi tersangka, Yaqut menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni demi kepentingan jemaah.
Saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, ia menyatakan kepada wartawan:
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan dan kemaslahatan jemaah haji."
Pernyataan ini mencerminkan pembelaan Yaqut bahwa penambahan kuota dan pembagian proporsional dimaksudkan untuk mengakomodasi lebih banyak calon jemaah, terutama di tengah antrean panjang haji reguler dan permintaan tinggi haji khusus.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK yang telah berjalan sejak 2025, dengan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit. Penyidik juga menyita aset terkait senilai lebih dari Rp100 miliar.
Pihak KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, sementara Yaqut dan kuasa hukumnya kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
