Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Firli Bahuri Telah Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|10:58 WIB
Bagikan:
Firli Bahuri Telah Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPK Oleh Presiden Jokowi
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/2023). (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/2023). 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberhentian Firli dari jabatannya.

Ari mengatakan Keputusan Presiden akan berlaku ketika tanggal telah ditetapkan. 

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari 

Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Selain Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, ada alasan lain yaitu Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri pada Tanggal 22 Desember 2023. 

Salah satu pertimbangan lainnya adalah berdasarkan ketentuan formal yang tercantum dalam Pasal 32, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengalami beberapa kali perubahan, bahwa penghentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Firli Bahuri telah terbukti melakukan tiga pelanggaran etika dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta agar ia mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. 

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada pimpinan dan anggota Dewas jika terbukti melakukan pelanggaran etika yang serius, melainkan hanya dapat memerintahkan mereka untuk mengundurkan diri.

Berita Terbaru

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar HP Samsung Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle10 jam lalu
Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat12 jam lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang12 jam lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang12 jam lalu
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang12 jam lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang12 jam lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang12 jam lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang12 jam lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang12 jam lalu