Formasi Wantimpres Prabowo Subianto, Segini Gaji dan Fasilitas yang Diterima

PASUNDANEKSPRES.ID – Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan mendampingi pemerintah dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Formasi Wantimpres Prabowo
Dalam formasi terbaru tersebut, Wantimpres diisi 26 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi, ulama, birokrat, pengusaha hingga akademisi.
Pelantikan jajaran Wantimpres tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Pratikno dipercaya menduduki posisi sebagai Ketua Wantimpres. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua dan Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris.
Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran anggota Wantimpres di antaranya Shinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Rocky Gerung dan Ignasius Jonan.
Komposisi tersebut menunjukkan Wantimpres Prabowo diisi tokoh dengan latar belakang yang cukup beragam.
Gaji Wantimpres Prabowo
Selain posisi strategis, hak keuangan anggota Wantimpres juga menjadi perhatian.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Jika dihitung selama satu tahun, nominal tersebut mencapai sekitar Rp918 juta sebelum pajak.
Hak keuangan tersebut tidak hanya berupa tunjangan tunggal. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, seperti tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, serta tunjangan khusus bagi ketua.
Selain hak keuangan, anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas protokoler dan kedinasan yang setara dengan pejabat setingkat menteri.
Wantimpres sendiri memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dengan komposisi baru ini, para anggota diharapkan dapat memberikan masukan dari berbagai bidang dan pengalaman kepada Presiden Prabowo
